Cara Mengetahui TV Digital Atau Analog Dengan Cepat, Serta Cara Pengecekan Set Top Box Verifikasi Pemerintah

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 18:16 WIB
Ilustrasi cara mengetahui TV Digital Atau Analog dengan Cepat.(diskominfo.banjarbarukota.go.id)
Ilustrasi cara mengetahui TV Digital Atau Analog dengan Cepat.(diskominfo.banjarbarukota.go.id)

 

 

Pemerintah telah mengumumkan rencana perubahan siaran tv digital dari sebelumnya analog, selambat-lambatnya 2 November 2022 agar semua tv di Indonesia bisa beralih ke siaran tv digital.

Muncul pertanyaan, lantas bagaima cara mengetahui tv digital atau analog yang kita miliki  dengan cepat ?. Khawatir tidak semua masyarakat Indonesia bisa menikmati siaran tv digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widyastuti mengatakan, beralih ke siaran TV digital itu mudah.

Baca Juga: Cara Nonton TV Digital Wajib Kamu Tahu, Karena Mulai 30 April 166 Daerah Siaran TV Analog Berhenti Mengudara

Berikut cara mengetahui TV Digital atau analog yang anda miliki dengan cepat :

1. Pertama yang perlu dilakukan adalah dengan memeriksa pesawat televisi masing-masing.

2. Lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

3. Namun, setelah lakukan pindai atau scanning ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.

Baca Juga: Berganti Siaran TV Digital, TV Analog Akan Berhenti Mengudara Pada 166 Daerah di Indonesia Mulai 30 April

Perlu diingat, siaran TV Digital gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. 

4. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box  DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital.

5. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: siarandigital.kominfo.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X