nasional

Penjelasan Kejagung Terkait Penangkapan Bos Sritex, Diduga Lakukan Korupsi Penyaluran Kredit Bank Hampir Rp3,6 T

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:25 WIB
Kejagung menangkap Iwan Lukminto, bos PT Sritex terkait korupsi penyaluran kredit bank. (Instagram/halo.sritex)

TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto.

Penangkapan Iwan Lukminto ini dilakukan oleh Kejagung pada Selasa, 20 Mei 2025 malam di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

Iwan diduga telah melakukan tindakan korupsi pemberian kredit bank untuk PT Sritex.

“Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga: Jadi Sentra Hilirisasi Bahan Baku Migas, Pemprov Banten Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Wujudkan Kemandirian Energi

Harli mengungkapkan bahwa sejak Rabu pagi, Iwan telah bersama dengan penyidik di Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejaksaan Agung setelah diterbangkan dari tepatnya diamankan di Jalan Enggano nomor 3 di Solo, hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” jelasnya.

Harli membeberkan bahwa penyidik Kejagung memerlukan waktu untuk pemeriksaan mendalam terkait status Iwan selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa Iwan terseret dalam kasus pemberian kredit dari beberapa bank untuk PT Sritex.

Baca Juga: Pemprov Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Anggaran dan JDIH dari Puskaha

“Nilainya hampir sekitar Rp3,6 T ya itu dari beberapa bank, tapi informasinya bahwa yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari bank-bank swasta, tapi yang kita tangani ada 4 bank,” imbuhnya.

PT Sritex dinyatakan pailit sejak 21 Oktober 2024 dan resmi tutup per 1 Maret 2025.

Setelah dinyatakan pailit pada tahun lalu, kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal sempat mengusut adanya dugaan penyelewengan penyaluran kredit ke Sritex.

Sritex diduga telah merugikan bank dan pemberi pinjaman hingga Rp19,9 T.

Halaman:

Tags

Terkini