Update Skandal Grup 'Fantasi Sedarah' di Medsos: 6 Pelaku Ditangkap, Berasal dari Jawa dan Sumatera

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 12:56 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (Dok. Polres Ternate)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (Dok. Polres Ternate)


TOPMEDIA.CO.ID - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik di media sosial (medsos) terkait kasus dugaan grup 'Fantasi Sedarah' yang beredar di laman Facebook.

Sebelumnya diketahui, grup itu diduga berisi perbincangan yang mengarah pada tindak asusila yang tidak pantas dikonsumsi publik.

Terkini, Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook, yakni bernama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menuturkan dalam pengungkapan ini, sebanyak 6 orang terduga pelaku telah diamankan dari sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga: Kompetisi Safety Riding Regional Banten 2025, Wujud Konsistensi Honda Bangun Budaya Aman Berkendara

"Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman," ungkap Erdi dalam keterangan resminya, pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Erdi menuturkan, 6 orang yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga: Penyuluhan Pertanian di Tanara: Petani Nyatakan Siap Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

Terkait hal itu, Erdi mengklaim pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

"Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan," terangnya.

"Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban," tutup Erdi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X