Kasus Mega Korupsi Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun! Ini Kasusnya 

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 15:56 WIB
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pelaku kasus penyerobotan kawasan hutan lindung dinilai sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pelaku kasus penyerobotan kawasan hutan lindung dinilai sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Diketahui, PNBP adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun, setelah dihitung dengan cakupan yang lebih luas dan mempertimbangkan seluruh kerugian termasuk sisi keuangan negara, perekonomian, serta lingkungan hidup, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 99,2 Triliun.

Baca Juga: 4 Langkah PPDB Kota Serang Tingkat TK, SD Hingga SMP, Cek Selengkapnya

Lalu, Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 104,1 Triliun dari hasil audit Badan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

• Sempat Jadi Buronan

Surya Darmadi sempat kabur untuk menghindari proses hukum pada 2019, sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh KPK.

Namun, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk diperiksa dan ditahan pada Agustus 2022.

Baca Juga: Bingung Nyari Jurusan Kuliah? Menjadi Seorang Penulis Skenario Film Ini Bisa Jadi Pilihan

Akibat perbuatannya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut Majelis Hakim, pemilik PT Duta Palma Group itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X