4 Langkah PPDB Kota Serang Tingkat TK, SD Hingga SMP, Cek Selengkapnya

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 14:51 WIB
Kepala Dindikbud Kota Serang, Suherman dan Kabid SMP, Leni Puspas Suri (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kepala Dindikbud Kota Serang, Suherman dan Kabid SMP, Leni Puspas Suri (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Serang tahun 2023 segera dibuka, untuk tingkat TK, SD hingga SMP

Dikatakan Kepala Dindikbud Kota Serang, Suherman mengatakan, bahwasannya estimasi jadwal PPDB Kota Serang 2023 ini sudah dibahas, dan dimusyawarahkan serta dirapatkan. 

"Sepertinya tidak ada perubahan kira-kira hampir sama seperti tahun lalu," ungkap Suherman kepada wartawan diruang kerjanya, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Bingung Nyari Jurusan Kuliah? Menjadi Seorang Penulis Skenario Film Ini Bisa Jadi Pilihan

Lanjut Suherman, ada 4 langkah pada sistem PPDB di Kota Serang tahun 2023, dan sangat mudah diakses oleh masyarakat Kota Serang. 

"Ada 4 langkah pada sistem PPDB di Kota Serang untuk tingkat TK, SD hingga SMP," jelasnya. 

Berikut ini 4 langkah sistem PPDB tingkat Kota Serang tahun 2023;

Baca Juga: Dampak Flexing Bisa Beresiko Depresi, Ini Penjelasan Para Pakar Kesehatan

1. Sosialiasi PPDB Kota Serang tingkat TK, SD, SMP

Pertama di Kota Serang rencananya akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 30 Juni 2023. 

Dindikbud Kota Serang bersama sekolah SD dan SMP bisa juga dengan media masa untuk sama-sama mensosialisasikan. 

2. Pendaftaran PPDB Kota Serang

Rencananya dilaksanakan tanggal 3 Juni 2023 sampai 6 Juli 2023 dari jenjang TK, SD, SMP.

Baca Juga: Kehadiran Ganjar Pranowo Disambut Ribuan Tokoh Agama dan Seniman Tangerang, Begini Pesan Ganjar

Untuk TK dan SD akan dilaksanakan secara luring, kalau untuk jenjang SMP secara daring. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ketika Keadilan Hanya Milik yang Mampu

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:55 WIB

Keadilan sebagai Hak, Bukan Kemewahan

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:51 WIB
X