TOPMEDIA - Tahukah Anda? Saat ini jumlah Provinsi di Indonesia telah bertambah menjadi 38 provinsi, yang sebelumnya hanya berjumlah 37 Provinsi.
Dengan Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda, yang ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Papua Barat Daya ditetapkan sebagai provinsi setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang pada 17 November 2022.
Baca Juga: Merajut Silaturahmi, STIKes Salsabila Serang Buka Bersama Ratusan Mahasiswa dan Dosen
Sekedar info, penambahan provinsi di Indonesia ini bukan pertama kali pertama terjadi lho.
Tepat pada 11 November 2022 tahun lalu, ada penambahan tiga provinsi di Pulau Papua.
Sehingga dari 34 menjadi 37 provinsi jumlahnya di Indonesia.
Baca Juga: TOP 7 Pertanyaan Sebelum Memutuskan Untuk Menikah, Calon Pengantin Wajib Banget Tahu!
Adapun ketiga provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Nah, berikut daftar 38 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya yang TOPMedia lansir dari Wikipedia:
PULAU SUMATERA
1. Provinsi Aceh - Banda Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara - Medan
3. Provinsi Sumatera Selatan - Palembang
4. Provinsi Sumatera Barat - Padang
Artikel Terkait
Cara Cerdas Nego Gaji Dengan Percaya Diri Kepada Pimpinan, Fresh Graduate Wajib Banget Tahu
Presiden Jokowi Pantau Langsung Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2023 di Pelabuhan Merak, Ini Hasilnya
Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Kapolri Ungkap Ini Usai Tinjau Pelabuhan Merak
Kapolda Banten Dampingi Presiden Joko Widodo Cek Persiapan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak
Presiden Jokowi Turun Gunung! Pemudik di Pelabuhan Merak Banten Diprediksi Meningkat dari 86 Juta ke 123 Juta
TOP 7 Pertanyaan Sebelum Memutuskan Untuk Menikah, Calon Pengantin Wajib Banget Tahu!
Merajut Silaturahmi, STIKes Salsabila Serang Buka Bersama Ratusan Mahasiswa dan Dosen