TOPMEDIA.CO.ID - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Lippo Group sudah mulai melakukan refund pada pembeli Apartemen Meikarta.
Pengembalian dana tahap pertama untuk 13 orang konsumen tersebut senilai Rp3,5 miliar.
Proses berjalannya refund ini diklaim telah dilakukan lebih cepat dari perjanjian ketika mediasi pertama dilakukan.
“Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang telah dilakukan pengembalian dana dengan total anggaran Rp3,5 miliar,” ucap ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, dikutip dari laman resminya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai 5 Juni, Ini Sasarannya
“Saya memberikan apresiasi pada James Riady uang menepati janjinya untuk mengembalikan dana konsumen,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut juga hadir CEO Lippo Group James Riady dengan konsumen Apartemen Meikarta.
Pada perjanjian sebelumnya, mediasi pertama dilakukan pada 23 April 2025 oleh Menteri PKP bersama dengan CEO Lippo Group dan konsumen Meikarta dengan hasilnya merupakan janji refund dalam jangka waktu 3 bulan.
“Jika pada proses mediasi pertama kesepakatannya dilakukan pengembalian dana selama 3 bulan ternyata bisa dilakukan kurang dari satu bulan,” terangnya.
“Proses pengembalian dana konsumen Meikarta ini lebih cepat dari semestinya, meskipun belum semua konsumen dikembalikan dananya,” jelasnya.
Sementara itu, jumlahnya yang dibayarkan sekitar 11 persen penyaluran dari total 124 pelapor di mana total refund mencapai Rp30 miliar.
“Saya sudah berusaha membantu bapak dan ibu konsumen Meikarta, maaf kalau saya belum bisa buat happy karena saya sebagai Menteri masih banyak kekurangan dan akan memberi yang terbaik,” imbuhnya.
Menteri PKP juga telah merilis kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Artikel Terkait
Setelah Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kader PSI Dian Sandi Utama Minta Maaf Langsung ke Ayah Gibran
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Tagar WeWork Bergema Disetiap Media Sosial Pejabat Pemprov Banten, Ini Penjelasan Plh Sekda
Kunjungi Pemprov Jatim, Gubernur Banten Andra Soni Bahas Pembangunan Daerah dan Kerjasama Antar Daerah
Penerimaan Murid Baru 2025 Dipantau Dewan, Walikota Serang Ambil Alih Fungsi Dinas Pendidikan
Wujud Keberhasilan Pembinaan Pemprov Banten, Dua Pemerintah Kota Raih Terbaik Dalam SPM Award 2025 Kemendagri
Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Menilik Usulan KORPRI Terkait Batas Usia Pensiun ASN, Pejabat Fungsional Utama Bisa Mencapai 70 Tahun
Hadiri Dharma Santi Banten 2025, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Semua Pihak Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Mulai 5 Juni, Ini Sasarannya