TOPMEDIA.CO.ID - Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakpastian, para konsumen Meikarta yang hingga kini belum mendapatkan kediaman yang dinanti, akhirnya melihat secercah harapan. Pemerintahan Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mulai turun tangan secara aktif menangani kasus yang telah menjadi simbol kegagalan perlindungan konsumen di sektor properti.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengambil langkah tegas, menyuarakan keberpihakan pada korban dan menagih tanggung jawab dari pihak pengembang. Ini menjadi babak baru dalam kisah panjang proyek ambisius yang berubah menjadi mimpi buruk.
Ambisi Kota Mandiri yang Gagal Terwujud
Diluncurkan pada 2017, Meikarta merupakan proyek ambisius dari Lippo Group yang dirancang sebagai kota mandiri modern di Cikarang, Jawa Barat. Dengan luas lahan mencapai 500 hektare, proyek ini dijanjikan akan menjadi pusat hunian dan bisnis yang terintegrasi, lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.
Namun, sejak awal, proyek ini menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait perizinan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare atau sekitar 17 persen dari total lahan yang direncanakan. Meskipun demikian, Lippo telah memasarkan proyek ini secara masif dan menerima uang muka dari para calon konsumen, yang tertarik dengan penawaran apartemen murah namun berkesan mewah, hanya dengan membayar uang pemesanan sebesar Rp2 juta .
Permasalahan semakin kompleks ketika proyek ini tersandung kasus hukum. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam kasus ini, Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan izin pembangunan.
Kasus hukum ini tidak hanya mencoreng reputasi proyek Meikarta, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian bagi para konsumen yang telah melakukan pembayaran. Banyak dari mereka yang hingga kini belum menerima unit apartemen yang dijanjikan, meskipun pembangunan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan konsumen, yang merasa dirugikan oleh janji-janji manis yang tidak terealisasi.
Baca Juga: Penerimaan Murid Baru 2025 Dipantau Dewan, Walikota Serang Ambil Alih Fungsi Dinas Pendidikan
Dengan latar belakang permasalahan perizinan dan kasus hukum yang membelit, ambisi Meikarta untuk menjadi kota mandiri modern berubah menjadi mimpi buruk bagi banyak pihak, terutama para konsumen yang telah berinvestasi dalam proyek ini.
Suara-suara Korban: “Kami Hanya Ingin Uang Kami Kembali…”
Lebih dari 100 konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP pasca kanal aduan BENAR-PKP dibuka pada Maret 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 26,8 miliar. Banyak dari mereka adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menginvestasikan tabungan mereka demi rumah pertama.
Beberapa konsumen bahkan menunggu hingga tujuh tahun tanpa kejelasan. Dalam pertemuan publik dengan Kementerian PKP, para korban menyampaikan keluhan mereka secara langsung. Salah satu pelapor mengaku sudah menyicil sejak 2017 dan melunasi pembelian, tetapi unit apartemen tak kunjung diserahterimakan.
"Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan." ujar Yosafat, salah seorang konsumen yang turut hadir dalam forum pengaduan yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu.
Artikel Terkait
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken: Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung
Tingkatkan SDM Perdesaan, Pemerintah Provinsi Banten luncurkan Program Sarjana Penggerak Desa
Ditunjuk jadi Plh Bupati Serang, Rudy Suhartanto Siap Jalankan Amanah
Sarankan Bertema Pedesaan, Gubernur Andra Soni Sebut Provinsi Banten Siap Menjadi Tuan Rumah Harganas Tahun 2025
Setelah Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kader PSI Dian Sandi Utama Minta Maaf Langsung ke Ayah Gibran
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Tagar WeWork Bergema Disetiap Media Sosial Pejabat Pemprov Banten, Ini Penjelasan Plh Sekda
Kunjungi Pemprov Jatim, Gubernur Banten Andra Soni Bahas Pembangunan Daerah dan Kerjasama Antar Daerah
Penerimaan Murid Baru 2025 Dipantau Dewan, Walikota Serang Ambil Alih Fungsi Dinas Pendidikan
Wujud Keberhasilan Pembinaan Pemprov Banten, Dua Pemerintah Kota Raih Terbaik Dalam SPM Award 2025 Kemendagri