TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan meraih terbaik pertama dan kedua pada SPM Award 2025 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menjadi salah satu wujud keberhasilan pembinaan Pemerintah Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/ kota.
Penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No. 20 Jakarta, Jum’at (23/5/2025).
“Ini merupakan pencapaian tertinggi dari penilaian Kementerian Dalam Negeri dan juga menjadi lecutan bagi Pemerintah Provinsi Banten agar ke depan bisa lebih meningkat. Sebagai bukti nyata bahwa pelayanan prima dari Pemerintah Provinsi Banten kepada pemerintah kabupaten/ kota,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto.
Baca Juga: Penerimaan Murid Baru 2025 Dipantau Dewan, Walikota Serang Ambil Alih Fungsi Dinas Pendidikan
Dirinya berharap, capaian terbaik pemerintah kota dalam SPM dapat menjadi contoh pelaksanaan SPM bagi pemerintah kabupaten/ kota lainnya. Serta pembinaan dari Pemerintah Provinsi Banten terus ditingkatkan ke pemerintah kabupaten/ kota.
“Kita setiap tiga bulan melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/ kota,” ungkap Gunawan.
Dikatakan, pembinaan itu terkait evaluasi pelaksanaan pemerintahan di daerah. “Ini bersinergi dengan kemauan dan keinginan kuat dari pemerintah kabupaten/ kota untuk meningkatkan kembali pelayanan SPM-nya. Itu juga bagian dari integrasi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/ kota,” pungkasnya.
Dalam sambutannya Mendagri M Tito Karnavian mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengatur apa kewajiban-kewajiban dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakan, enam pelayanan dasar merupakan pelayanan wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah. Meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dan sosial.
“SPM adalah suatu yang wajib. Representasi kewajiban mendasar negara standar pelayan yang wajib ke masyarakat,” ucap Mendagri Tito.
Menurutnya, pemerintah provinsi mengkoordinir SPM berjalan baik melalui penetapan target capaian SPM. Sehingga perlu adanya evaluasi serta pemberian reward kepada kepala daerah yg memiliki inovasi dan berhasil dalam memajukan program pembangunan di setiap daerahnya.
Artikel Terkait
Gubernur Banten Andra Soni Pimpin Deklarasi Tolak Aksi Premanisme
Perpres Perlindungan Jaksa 2025 Resmi Diteken: Ini Poin Penting dan Tanggapan Kejagung
Tingkatkan SDM Perdesaan, Pemerintah Provinsi Banten luncurkan Program Sarjana Penggerak Desa
Ditunjuk jadi Plh Bupati Serang, Rudy Suhartanto Siap Jalankan Amanah
Sarankan Bertema Pedesaan, Gubernur Andra Soni Sebut Provinsi Banten Siap Menjadi Tuan Rumah Harganas Tahun 2025
Setelah Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kader PSI Dian Sandi Utama Minta Maaf Langsung ke Ayah Gibran
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Tagar WeWork Bergema Disetiap Media Sosial Pejabat Pemprov Banten, Ini Penjelasan Plh Sekda
Kunjungi Pemprov Jatim, Gubernur Banten Andra Soni Bahas Pembangunan Daerah dan Kerjasama Antar Daerah
Penerimaan Murid Baru 2025 Dipantau Dewan, Walikota Serang Ambil Alih Fungsi Dinas Pendidikan