Baca Juga: Jadi Trigger Anak-anak untuk Cintai Literasi Perpusnas Gelar Kegiatan Duta Baca Masuk Sekolah
Ia menambahkan, proses hukum seringkali memakan waktu karena satu penyidik bisa menangani hingga 25 perkara sekaligus.
Pemanggilan saksi pun kerap harus dilakukan berulang kali jika saksi tidak hadir.
“Jika sudah tiga kali pemanggilan tak hadir, baru bisa dijemput. Setelah itu, jika bukti cukup, baru kami bisa tetapkan tersangka atau DPO,” jelasnya.
Baca Juga: Buntut Skandal Dugaan Ijazah Palsu, Alasan Bareskrim Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng
Ronald memastikan Polresta tetap memproses kasus ini secara serius dan transparan.
Setiap perkembangan penyidikan juga telah disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.
“Selama tidak ada pencabutan laporan atau restorative justice dari pelapor, maka kasus tetap kami lanjutkan,” katanya.
Baca Juga: TIB Kecewa, Kadinkes Provinsi Tak Hadir Audiensi Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng
Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus melengkapi alat bukti dan memanggil kembali para saksi.
Proses gelar perkara berikutnya akan menentukan langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.***
Artikel Terkait
Ada Purnawirawan TNI hingga CEO Navayo, Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI Jerat 3 Tersangka
Jadi Trigger Anak-anak untuk Cintai Literasi Perpusnas Gelar Kegiatan Duta Baca Masuk Sekolah
Update Skandal TPPU Usaha Sawit Duta Palma, Kejagung Kini Menyita Total Uang Senilai Rp6,8 Triliun
Miliki Peran Strategis Dalam Pembangunan Desa, Wagub Dimyati Ditetapkan Sebagai Bapak BPD Provinsi Banten
Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih, Pemprov Banten Segera Salurkan Bantuan Keuangan ke Setiap Desa Senilai Rp 100 Juta
Resmikan Gedung Radioterapi dan Kemoterapi di RSUD Banten Andra Soni Minta Masyarakat Tidak Pelu Lagi Dirujuk Keluar Daerah
Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPj Tahun 2024