Masih Tahap Penyidikkan, Begini Proses Oknum Lurah Perusak Tanah Warga di Kota Serang

photo author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi sengketa lahan (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sengketa lahan (Foto: Istimewa)

Baca Juga: Jadi Trigger Anak-anak untuk Cintai Literasi Perpusnas Gelar Kegiatan Duta Baca Masuk Sekolah 

Ia menambahkan, proses hukum seringkali memakan waktu karena satu penyidik bisa menangani hingga 25 perkara sekaligus. 

Pemanggilan saksi pun kerap harus dilakukan berulang kali jika saksi tidak hadir.

“Jika sudah tiga kali pemanggilan tak hadir, baru bisa dijemput. Setelah itu, jika bukti cukup, baru kami bisa tetapkan tersangka atau DPO,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Skandal Dugaan Ijazah Palsu, Alasan Bareskrim Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng

Ronald memastikan Polresta tetap memproses kasus ini secara serius dan transparan. 

Setiap perkembangan penyidikan juga telah disampaikan kepada pelapor melalui SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

“Selama tidak ada pencabutan laporan atau restorative justice dari pelapor, maka kasus tetap kami lanjutkan,” katanya.

Baca Juga: TIB Kecewa, Kadinkes Provinsi Tak Hadir Audiensi Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng

Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus melengkapi alat bukti dan memanggil kembali para saksi. 

Proses gelar perkara berikutnya akan menentukan langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X