TOPMEDIA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012–2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI, Brigjen TNI Andi Suci Agustiansyah mengungkap ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: Buntut Skandal Dugaan Ijazah Palsu, Alasan Bareskrim Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng
Andi menyebut, Navayo International AG sebelumnya mengklaim telah mengirim barang kepada Kementerian Pertahanan RI.
Kemudian, terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG, terdapat empat buah surat Certificate of Performance (CoP) atau Sertifikat Kinerja yang telah ditandatangani.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," tutur Andi.
Lebih lanjut, pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan RI dengan mengirimkan 4 invoice (permintaan pembayaran dan CoP).
"Namun, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit," terang Andi.
Atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, Andi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.
Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.*
Artikel Terkait
Wagub Banten Dimyati Natakusumah : Perkembangan Teknologi Harus Menjadi Perhatian
Gapasdap Soroti Kenaikan Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Barantin Gagalkan Penyelundupan Daging Babi Hutan Sekitar 2.9 Ton
Dinilai Jeli Dalam Melihat dan Menganalisa, Pemprov Banten Gandeng KPK Optimalkan Pencegahan Korupsi
Pastikan Pengelolaan Sesuai Regulasi Bupati Pandeglang Tinjau TPA Bangkonol
Berdampak Langsung ke Masyarakat, Tinawati Andra Soni Minta Kader Bangun Sinergi Wujudkan 10 Program PKK Provinsi Banten
Update Skandal Dugaan Pengadaan Satelit di Kemhan RI, Kejagung Bongkar Negara Rugi Rp353 Miliar
TIB Kecewa, Kadinkes Provinsi Tak Hadir Audiensi Rekrutmen RSUD Labuan dan Cilograng
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter JKG 23 Tahun 1446 H Kota Serang
Buntut Skandal Dugaan Ijazah Palsu, Alasan Bareskrim Ambil 7 Sampel Ijazah Rekan Jokowi di Jateng