Pemerintah Umumkan Tarif Listrik April hingga Juni 2025 Tidak Naik, Nonsubsidi dan Subsidi Tetap Aman

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 13:15 WIB
Kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di PLTMG Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara 1 Waai, Maluku pada 18 Desember 2024. (Pln.co.id)
Kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di PLTMG Barge Mounted Power Plant (BMPP) Nusantara 1 Waai, Maluku pada 18 Desember 2024. (Pln.co.id)

TOPMEDIA.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif listrik atau TDL bulan April-Juni 2025 atau triwulan II-2025 tidak mengalami kenaikan.

Setidaknya, ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang akan menikmati tarif listrik ini.

“Diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Bahlil di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

Sementara itu, untuk tarif listrik 24 golongan pelanggan yang bersubsidi, tidak mengalami perubahan dan tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

Baca Juga: Ingar Isu Selingkuh dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Justru Kini Disebut Belum Siap Cerita

24 golongan pelanggan yang bersubsidi ini seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk UMKM.

Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi ini dilakukan setiap 3 bulan.

Acuannya pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga: Tak Cuma Tolak Izin, PP Hamas Banten Minta Pemkot Serang Tutup Seluruh Galian C

Ini 13 golongan pelanggan nonsubsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X