TOPMEDIA.CO.ID - Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Kabar yang beredar di media sosial, serta beberapa pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_, mengungkapkan bahwa dugaan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang berinisial RR merupakan mantan pacar korban. Oknum tersebut diduga telah melakukan kekerasan serta memanfaatkan layanan pinjaman online (Pinjol) tanpa izin, dengan menggunakan identitas orang lain, yaitu mantan pacarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan verifikasi, diketahui bahwa RR merupakan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Dapil III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta anak dari seorang pejabat daerah yang bekerja sebagai ASN di Satpol-PP Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: KNPI Kota Serang Gelar Kegiatan Pemuda Berbagi di Pondok Pesantren
M. Mukhlis Solahudin, Ketua DPC Permahi Banten, memberikan pandangannya terkait masalah ini. Ia menegaskan jika terbukti kebenaran terjadi adanya kasus ini, tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut sangat kejam dan bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Jika benar hal tersebut terjadi, tindak kekerasan fisik di Indonesia ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencakup berbagai tindak pidana, termasuk penganiayaan apalagi korbannya adalah seorang perempuan" ujarnya.
Mukhlis mengungkapkan, dalam kasus penganiayaan yang diduga oleh oknum anggota DPRD, dengan adanya asas 'equality before the law' ia bisa saja dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena seharusnya hukum tidak pandang bulu. "Selain itu, ada juga sanksi administratif atau kode etik yang berlaku dalam internal DPRD,” ujar Mukhlis.
Baca Juga: Perceraian dan Cara Mengurangi Angkanya
Selain dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang juga diduga telah menyalahgunakan data pribadi korban untuk mengakses Pinjaman Online dengan jumlah total sebesar Rp. 18.046.148, sebagaimana tercatat dalam pernyataan dan unggahan di akun Instagram @Meysinputri_.
“Harus ada laporan dahulu dari pihak terkait, jika mengacu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang sangat penting, khususnya dalam melindungi data pribadi setiap individu," paparnya.
Dalam konteks kasus pinjaman online ini, lanjut Mukhlis, sangat penting untuk memastikan bahwa data pribadi peminjam tidak disebarluaskan tanpa izin, guna melindungi hak privasi individu dan mematuhi ketentuan hukum perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Faktor Lunturnya Nilai Pancasila
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6.000.000.000 (enam miliar rupiah), sesuai dengan pasal yang diatur dalam undang-undang tersebut,” tambah M. Nurul Hakim, Sekretaris Umum DPC Permahi Banten.
DPC Permahi Banten pun menegaskan tindakan semacam ini harus di ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku menjaga keadilan dan melindungi hak-hak korban.*
Artikel Terkait
Berkat Aturan WFA Lebih Cepat untuk ASN, Korlantas Yakin Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi
Gabungan Relawan Banten - Jabodetabek Buka Posko Mudik Terpadu Lebaran 1446 H di Kota Serang
Sebanyak 1.260 Peserta Mudik Gratis Diberangkatkan Wakil Gubernur Banten Dengan 28 Unit Bus
Praktik Curang Kembali Terjadi Ada Oknum Pengusaha Sulap Beras Medium Jadi Premium, Mentan: Merugikan Rakyat Indonesia
Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah
Chandra Asri Group Berbagi Manfaat dan Jalin Silaturahmi pada Momentum Ramadan
Faktor Lunturnya Nilai Pancasila
Perceraian dan Cara Mengurangi Angkanya
KNPI Kota Serang Gelar Kegiatan Pemuda Berbagi di Pondok Pesantren
Berharap Raih Opini WTP ke 14 Kalinya, Bupati Serang Serahkan LKPD Unaudited Bankeu Parpol ke BPK RI Banten