TOPMEDIA.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tanggal 27 Maret 2025. Pergub pemutihan PKB dihadirkan sebagai kado untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Berapa tahun-pun masyarakat tertunggak Pajak Kendaraan Bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar UIama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Jln. K.H. Syamun No 5 Kota Baru, Kora Serang, Kamis (25/3/2025)
Andra Soni imbau agar masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Firti 1446 H dan memanfaatkan pemutihan PKB yang diberlakukan setelah Idul Fitri 1446 H yaitu tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga: DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang
"Kami (Pemprov Banten,red) persiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB," ucapnya.
Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelum tahun 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Selain itu, pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Ditambahkan Andra, hasil dari pendapatan melalui kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.
"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," terangnya.
Artikel Terkait
Gabungan Relawan Banten - Jabodetabek Buka Posko Mudik Terpadu Lebaran 1446 H di Kota Serang
Sebanyak 1.260 Peserta Mudik Gratis Diberangkatkan Wakil Gubernur Banten Dengan 28 Unit Bus
Praktik Curang Kembali Terjadi Ada Oknum Pengusaha Sulap Beras Medium Jadi Premium, Mentan: Merugikan Rakyat Indonesia
Penantian Bertahun-tahun Terbayar Sudah, Keluarga Mat Solar Akhirnya Terima Uang Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah
Chandra Asri Group Berbagi Manfaat dan Jalin Silaturahmi pada Momentum Ramadan
Faktor Lunturnya Nilai Pancasila
Perceraian dan Cara Mengurangi Angkanya
KNPI Kota Serang Gelar Kegiatan Pemuda Berbagi di Pondok Pesantren
Berharap Raih Opini WTP ke 14 Kalinya, Bupati Serang Serahkan LKPD Unaudited Bankeu Parpol ke BPK RI Banten
DPC Permahi Banten Mengecam Keras Tindakan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang