Jawab Usulan Kementerian HAM Hapus SKCK, Polri Ungkap Permintaan Pembuatan Datang dari Masyarakat

photo author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 15:15 WIB
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id-)
Foto ilustrasi SKCK. (pid.kepri.polri.go.id-)

Sementara itu, SKCK telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X