TOPMEDIA.CO.ID - PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 di OCBC Tower, Jakarta, yang juga dapat diakses secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, pada 20 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Presiden Direktur OCBC, Parwati Surjaudaja mengapresiasi kepercayaan dan dukungan para pemegang saham atas seluruh keputusan yang diambil dalam RUPST 2025.
"Dengan kinerja keuangan yang solid, kami semakin optimistis dalam menghadapi tahun-tahun mendatang," tutur Parwati.
Baca Juga: Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024
"Akuisisi Bank Commonwealth yang dilanjutkan dengan penggabungan ke dalam OCBC, telah memperkuat posisi kami dalam industri perbankan, sejalan dengan komitmen kami untuk memberikan solusi keuangan yang inovatif dan berkelanjutan bagi nasabah," tambahnya.
Sebelumnya diketahui, OCBC merupakan salah satu bank dengan peringkat kredit tertinggi di Indonesia yakni peringkat AAA[idn]/stabil dari PT Fitch Ratings Indonesia.
Kualitas kredit Bank senantiasa terjaga baik, ditunjukkan dengan rasio Kredit Bermasalah Bruto yang stabil di angka 1,6 persen dan Loan at Risk yang turun 0,4 persen secara point to point, dibanding tahun sebelumnya.
Atas konsistensi dan pencapaiannya, OCBC kembali meraih penghargaan sebagai The Bank of the Year-Indonesia oleh Majalah The Banker yang merupakan bagian dari Financial Times Group selama tujuh tahun berturut-turut.
Baca Juga: Kisruh Soal Royalti, Ariel NOAH Ungkap Belum Ada Keadilan untuk Pencipta dan Pengguna
Dalam rapat ini, pemegang saham menyetujui seluruh mata acara yang diajukan yang mencerminkan kepercayaan terhadap Bank. Berikut ini di antaranya:
Persetujuan Pemegang Saham atas Lima Mata Acara RUPST
Dalam RUPST 2025, OCBC mendapatkan persetujuan atas:
Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024, sebesar Rp4,87 triliun
Pembelian kembali saham Perseroan (Share Buyback) sebesar 390.000 (tiga ratus sembilan puluh ribu) saham dan pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel sesuai dengan POJK serta perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Dihadapan Puluhan Mahasiswa, Gubernur Banten Andra Soni: Jangan Pernah Menunda Pekerjaan
Presma Untirta Sebut Masih Banyak Anak di Banten Putus Sekolah, Begini Tanggapan Gubernur Banten Andra Soni
Kepala BGN Sebut Kekalahan Timnas Indonesia karena Kurang Gizi, Komisi X DPR RI: Fokus Saja Urus MBG Jangan Buat Gimmick Statement
Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia VS Bahrain, Erick Tohir Akui Ada Tekanan Besar Pada Timnas
Atur WFH dan WFO Jelang Hari Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025, Pemrov Banten Keluarkan Surat Edaran
Lowongan Penerimaan Pegawai RSUD Cilograng dan Labuan, Sebanyak 33 Formasi Diperuntukan Bagi Pelamar Tamatan SMA Sedarajat
Dapat Tekanan Besar Menangkan Laga Indonesia VS Bahrain, Pelatih Timnas Patrick Kluivert Buka Peluang Rotasi Pemain
Wakili Indonesia Tingkatkan Hubungan Diplomatik, Sebanyak 31 Duta Besar RI Akan Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Kisruh Soal Royalti, Ariel NOAH Ungkap Belum Ada Keadilan untuk Pencipta dan Pengguna
Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024