Atur WFH dan WFO Jelang Hari Nyepi dan Hari raya Idul Fitri 2025, Pemrov Banten Keluarkan Surat Edaran

photo author
- Senin, 24 Maret 2025 | 14:10 WIB

 

TOPMEDIA.CO.ID - Dalam rangka antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, penyesuaian kedinasan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 11 April 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Surat Edaran Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 55 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga: Jelang Laga Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia VS Bahrain, Erick Tohir Akui Ada Tekanan Besar Pada Timnas

Jadwal pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan pelaksanaan tugas dari lokasi lain (work from anywhere/WFA) diatur oleh masing-masing perangkat daerah.

Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA maksimal 20 persen dari jumlah pegawai. Absen bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA dengan menggunakan SIMASTEN Mobile sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama melaksanakan tugas kedinasan WFH dan WFA, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan perangkat komputer/laptop serta merespon arahan pimpinan secepatnya.

Untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan bisa dilakukan dengan Whatsapp, Zoom, Google Meet, atau teknologi informasi komunikasi lainnya. Pegawai yang melaksanakan WFH dan WFA tetap melaporkan kinerja kepada atasan masing-masing.

Baca Juga: Kepala BGN Sebut Kekalahan Timnas Indonesia karena Kurang Gizi, Komisi X DPR RI: Fokus Saja Urus MBG Jangan Buat Gimmick Statement

Surat edaran itu juga instruksikan kepada para kepala perangkat daerah untuk memastikan, bahwa pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFA tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, menjamin pelayanan publik dan berdampak langsung ke masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, melakukan pengawasan terhadap pemenuhan target kinerja organisasi, terhadap jam kerja bergilir/shift dilakukan pengaturan agar tidak mengganggu pelayanan dan standar pelayanan, serta memastikan output kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Terhadap pelanggaran disiplin atas pelaksanaan surat edaran itu, diberlakukan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X