TOPMEDIA.CO.ID - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK.
Hasto mengaku merasa ada keraguan dalam dakwaan itu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.
"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa," tutur Hasto.
Baca Juga: Alfamart Gandeng Persatuan Wartawan Indonesia Pandeglang Bagikan Takjil
"Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa," sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto memohon majelis hakim mengabulkan eksepsinya. Sekjen PDIP itu juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap Hasto.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," tambahnya.
Di sisi lain, Hasto menuturkan pihaknya ingin pemeriksaan kasus ini tak dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
"(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," sebutnya.
Hasto juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama dalam satu hari, dan barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ungkapnya.
Artikel Terkait
Gelombang Protes Pengesahan RUU TNI Mulai Dilakukan Sejumlah Elemen Masyarakat, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tidak Terjadi
Gagal Melaju ke Piala Dunia Usai Lawan Australia, Erick Thohir Ajak Masyarakat Dukung Timnas Saat Kalah Maupun Menang
Optimalkan Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah, Gubernur Banten Akan Rutin Gelar Banten Halal Fair
Pemprov Banten Siapkan Hibah Senilai Rp 27 Miliar Guna Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang
Sebut Nama Presiden ke-7 RI Dalam Pembacaan Eksepsi, Hasto Klaim Diancam Jadi Tersangka Jika Jokowi Dipecat Dari PDIP
Pengacara Baim Wong Klaim Anak-anak Menangis karena Menolak Bertemu Paula Verhoeven: Tidak Mau dengan Ibunya
Butuh Dana Sekitar Rp200 Miliar, Pemkot Serang Minta Bantuan Pusat Untuk Perbaikan Infrastruktur Pendidikan
Baru Disahkan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi
Corporate Social Responsibility Bantuan PIK 2 Menuai Pro Kontra, Forum CSR Kota Serang Tegaskan Tidak Ada Konsensi Atas MoU Tersebut
Alfamart Gandeng Persatuan Wartawan Indonesia Pandeglang Bagikan Takjil