Bandingkan dengan Amerika Serikat, Mahfud MD Akui Pernah Ada Diskusi Soal Menambah Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 22:45 WIB
Potret Mahfud MD yang Mengaku Sempat Bahas Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo. (instagram.com/mohmahfudmd)
Potret Mahfud MD yang Mengaku Sempat Bahas Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo. (instagram.com/mohmahfudmd)

TOPMEDIA.CO.ID - Isu penambahan usia pensiun prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI masih menjadi perdebatan di masyarakat.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia sempat berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal ini ketika Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Menurut Mahfud, percakapan tersebut terjadi saat keduanya menghadiri peringatan Hari Bhayangkara di Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Bentuk Keprihatinannya Terhadap Sahabat Sule Tawarkan Nunung Tinggal di Rumahnya di Cibubur, Tanpa Membayar Listrik

"Saya duduk berdampingan dengan Pak Prabowo di panggung kehormatan. Kami berdiri menghormati perwira tinggi yang datang. Lalu, kita berbicara berdua," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Kramat Senen, Jakarta Pusat, Selasa 18 Maret 2025.

Dalam diskusi tersebut, Mahfud menyoroti usia pensiun prajurit TNI yang dinilainya masih terlalu muda, yakni 58 tahun, padahal mereka masih dalam kondisi prima dan produktif.

"Waktu itu saya bilang, ini orang gagah-gagah yang baris sebentar lagi pensiun. Rugi kalau mereka terlalu cepat pensiun, sementara tenaganya masih sangat produktif," lanjutnya.

Mahfud juga membandingkan kebijakan usia pensiun di Indonesia dengan yang diterapkan di Amerika Serikat.

Baca Juga: Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Andra Soni Berkomitmen Dukung Investasi di Provinsi Banten Bisa Maksimal

"Di Amerika, usia pensiun itu bisa 62, 64, bahkan 66 tahun. Beberapa kasus bisa diperpanjang hingga 68 tahun. Masa di Indonesia, umur 58 sudah harus pensiun?" ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam Revisi Undang-Undang TNI yang kini sedang dibahas di DPR mengusulkan perubahan usia pensiun prajurit berdasarkan pangkat mereka.

Anggota Komisi I DPR RI yang juga merupakan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam revisi ini, usia pensiun dikelompokkan secara lebih rinci.

Baca Juga: Wagub Banten Sebut, Insan Pers dan Media Miliki Peran Penting Dalam Perkembangan Teknologi Sebagai Penyambung Informasi Masyarakat

"Dalam UU lama, Tamtama dan Bintara pensiun di usia 55 tahun, sedangkan Perwira di usia 58 tahun. Dalam revisi yang diusulkan, Tamtama dan Bintara tetap 55 tahun, sementara Perwira Pertama, dari Letnan Dua hingga Kolonel, batasnya menjadi 58 tahun," ujar TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X