TOPMEDIA.CO.ID - BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Adiwan pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu 19 Maret 2025.
Adiwan mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, lanjut Adiwan, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
Baca Juga: Sidang Isbat Penetuan 1 Syawal 1446 Hijriah, Akan Diumumkan Kementerian Agama pada 29 Maret 2025
"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Adiwan.
Kepala Bagian Pelayanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Serang, Rini Santiarangga menambahkan penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Baca Juga: Jawab Soal IHSG Anjlok, Menteri UMKM Pastikan Bukan Imbas dari Program Hapus Utang di Bank BUMN
Artikel Terkait
Diisukan Lepas Jabatan di Tengah Anjloknya IHSG, Sufmi Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak akan Mundur
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Tutup Forum Konsultasi Publik Rencana Awal RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025 - 2029
Jadi Indikator Kesejateraan Masyarakat, Pemprov Banten Dorong Peningkatan PDRB Untuk Naikan Pendapatan Perkapita
Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Terkait Isu IHSG Anjlok Karena Program Makan Bergizi Gratis
Sambut Bonus Demografi di Indonesia 2030 Mendatang, Gubernur Banten Siapkan Program Sekolah Gratis Untuk Tingkatkan SDM Provinsi Banten
Dukung Ide Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tidak Perlu Kasih Makan Tapi Berikan Alat Pertanian
12 Selongsong Peluru Ditemukan Saat Olah TKP di Lokasi Penggerebekan Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Lampung
Jawab Soal IHSG Anjlok, Menteri UMKM Pastikan Bukan Imbas dari Program Hapus Utang di Bank BUMN
Sidang Isbat Penetuan 1 Syawal 1446 Hijriah, Akan Diumumkan Kementerian Agama pada 29 Maret 2025
Revisi UU TNI Jadi Sorotan Publik, Keponakan Prabowo di Kursi DPR Ini Jamin Tak Ada Prajurit Aktif di BUMN