Bakal Dapat THR! Begini Perhitungan Besaran Nominal Bonus Hari Raya Yang Diterima Ojek dan Kurir Online, Berdasarkan Surat Edaran Kemenaker

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:00 WIB
ojek online (traveldailymedia.com)
ojek online (traveldailymedia.com)

TOPMEDIA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.

THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Klaim Selama 2 Priode Menjabat Telah Menyelesaikan Betonisasi Jalan Sepanjang 601 Kilometer

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli, di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.

Baca Juga: Pantau Ketersedian Serta Harga Sembako, Kapolda Banten Bersama Gubernur Kunjungi Pasar Rau dan Gudang Bulog

Pemberian BHR ini dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Akan Dialihkan Untuk Pendidikan dan Kesehatan, Andra Soni Akan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Dalam APBD Banten 2025

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X