Sidak ke Sejumlah Toko di Kota Serang, Ditreskrimsus Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 06:17 WIB
Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang saat melakukan pengecekan dan pengawasan Minyakita di sejumlah Toko yang ada di wilayah Kota Serang, Selasa (11/03/2025). (Beni Hendriana)
Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang saat melakukan pengecekan dan pengawasan Minyakita di sejumlah Toko yang ada di wilayah Kota Serang, Selasa (11/03/2025). (Beni Hendriana)

SERANG - Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang menemukan minyak goreng dengan merek minyakita yang tidak sesuai dengan takaran, di sejumlah Toko yang ada di wilayah Kota Serang, Selasa (11/03/2025).

Penemuan tersebut terungkap saat Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang melakukan pengecekan dan pengawasan terkait peredaran Minyakita di kota serang. 

Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKP Yoga Tama mengatakan bahwa personel Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran.

Baca Juga: Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Idul Fitri, Presiden Prabowo Tandatangani PP Pencairan THR THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

"Hari ini personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakkita yang tidak sesuai takaran yang dilaksanakan di beberapa Toko yang ada diwilayah Kota Serang," kata Yoga.

Yoga menjelaskan dari hasil pengecekan yang dilaksanakan hari ini ditemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran disebuah toko yang berada diwilayah Kota Serang.

"Dari hasil pengecekan dari salah 1 toko yang berada diwilayah Kota Serang ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat (12 botol) perkerat, kemudian petugas Meterologi mengambil 1 sempel 1 botol untuk dilakukan pengukuran dan didapatkan hasil isi bersih 770Ml tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak 1 liter," ujar Yoga.

Baca Juga: Belanja Rokok Warga Lebih Tinggi Dibanding Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Pandeglang : Fenomena Ini Berdampak Negativ Pada Kualitas SDM

Lebih jelas Yoga menyampaikan setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran. "Setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran selanjutnya anggota mengamankan dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ucap Yoga.

Diakhir, Yoga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran. "Kepada para pedagang saya menghimbau agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karna hal tersebut dapat merugikan konsumen," tutup Yoga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X