SERANG - Personel Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang menemukan minyak goreng dengan merek minyakita yang tidak sesuai dengan takaran, di sejumlah Toko yang ada di wilayah Kota Serang, Selasa (11/03/2025).
Penemuan tersebut terungkap saat Ditreskrimsus Polda Banten bersama UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang melakukan pengecekan dan pengawasan terkait peredaran Minyakita di kota serang.
Dirreskrimsus Polda Banten melalui Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKP Yoga Tama mengatakan bahwa personel Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran.
"Hari ini personel Unit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengecek ketersediaan minyakita serta untuk mengantisipasi peredaran minyakkita yang tidak sesuai takaran yang dilaksanakan di beberapa Toko yang ada diwilayah Kota Serang," kata Yoga.
Yoga menjelaskan dari hasil pengecekan yang dilaksanakan hari ini ditemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran disebuah toko yang berada diwilayah Kota Serang.
"Dari hasil pengecekan dari salah 1 toko yang berada diwilayah Kota Serang ditemukan Minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat (12 botol) perkerat, kemudian petugas Meterologi mengambil 1 sempel 1 botol untuk dilakukan pengukuran dan didapatkan hasil isi bersih 770Ml tidak sesuai dengan tertera dalam lebel sebanyak 1 liter," ujar Yoga.
Lebih jelas Yoga menyampaikan setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran. "Setelah melakukan uji ukur dan ditemukan Minyakita yang tidak sesuai ukuran selanjutnya anggota mengamankan dan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang tersebut," ucap Yoga.
Diakhir, Yoga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran. "Kepada para pedagang saya menghimbau agar tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran karna hal tersebut dapat merugikan konsumen," tutup Yoga.
Artikel Terkait
Honda Banten dan Paguyuban Honda Banten Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Yayasan At Taubah
Jaga Aset Pemerintah, Gubernur Banten Sertipikasi Sejumlah Aset Milik Pemprov
Pandawara Group Ungkap Kesan Bertemu Prabowo: Senang, Dapat Energi Baru
Walikota Serang Usul Percepatan Elektrifikasi Jalur Kereta Serang–Rangkasbitung dan Bangun Taman Sekitar Stasiun ke PT KAI DAOP 1 Jakarta
Kumpulkan Seluruh HRD Perusahaan, Walikota Cilegon Bahas Kualitas Tenaga Kerja Serta Peluang Lapangan Pekerjaan Baru
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Farhan Aziz, Gelar Hearing Dialog, Bahas Infrastruktur hingga Pengangguran
Andra Soni Ungkap Tujuan Efisiensi Untuk Optimalkan Pembangunan Masyarakat
Mulai Bulan Depan Walikota Cilegon Sumbangkan 100 Persen Gajinya ke Baznas, Robinsar : Penyaluran Zakat Harus Tepat Sasaran
Belanja Rokok Warga Lebih Tinggi Dibanding Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Pandeglang : Fenomena Ini Berdampak Negativ Pada Kualitas SDM
Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Idul Fitri, Presiden Prabowo Tandatangani PP Pencairan THR THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan