Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.
Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.
Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Dilansir dari laman BPJT Kementerian PU, Tol Bali-Mandara dikenal sebagai sarana transportasi darat yang menarik perhatian publik secara luas yang secara khusus berada di Pulau Dewata.
Baca Juga: Amerika Serikat Keluar dari WHO, Donald Trum Menuding WHO Tidak Indpenden Terhadap China
Tol di Bali yang memiliki ruas jalan khusus pengguna kendaraan motor ini memiliki nama unik 'Mandara' yang merupakan singkatan dari Maju, Aman, Damai, dan Sejahtera.
Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, kendaraan roda motor roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang besar di Indonesia.
Penggunanya perlu diberi kemudahan dalam menggunakan infrastruktur termasuk jalan tol.
Hal ini juga disertai dengan perhitungan faktor keselamatan dan keamanan pengguna di Tol Bali-Mandara.
Maka dari itu, ada ruas jalan atau jalur yang terpisah untuk kendaraan roda dua di Tol Bali-Mandara.
Selain jalur yang terpisah untuk pengendara sepeda motor, jalan tol ini juga sudah dilengkapi alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tolnya, yaitu Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa.
Artikel Terkait
Jangan Lewatkan Regional Public Launching New PCX 160 di CCM, Sabtu Ini!
3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN, Polisi Temukan Mobil Milik Pramugari
Pj Gubernur Banten A Damenta Dampingi Wapres Tinjau Pelaksanaan Program MBG
Nana Supiana Dilantik Jadi Pj Sekda, 5 Pejabat JPT Pratama Turut Dikukuhan
Sistem Coretax Banjir Keluhan, Menkeu Sri Mulyani Mengucapkan Maaf
Minyak Urut dari Megawati Dibalas Bunga Anggrek Oleh Prabowo Subianto
Amerika Serikat Keluar dari WHO, Donald Trum Menuding WHO Tidak Indpenden Terhadap China
Jokowi Sampaikan Agar Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi di Periksa Legalitasnya
Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Manfaat dan Tujuannya?
Penderita Diabetes Jangan Konsumi 6 Jenis Buah-Buahan Berikut Ini