Jokowi Sampaikan Agar Pagar Laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi di Periksa Legalitasnya

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:00 WIB
Mantan Presiden ke-7, Jokowi (TOPmedia.co.id / Instagram @Jokowi)
Mantan Presiden ke-7, Jokowi (TOPmedia.co.id / Instagram @Jokowi)

TOPMEDIA - Terkait Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, mantan Presiden Jokowi mengatakan, yang paling penting itu proses legalnya, dilalui atau tidak, betul atau tidak.

"itu kan proses dari kelurahan, kecamatan, BPN Kabupaten kalau untuk SHM nya, kalau untuk HGB bisa di cek di kementerian," ujarnya.

Dikatakan, itu tidak hanya di Tangerang, cek juga yang di Bekasi dan Jawa Timur.

Diketahui pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang menjadi trending.

Infromasi pagar Laut ini terkuak, diawali saat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024 lalu.

Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Baca Juga: 3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN, Polisi Temukan Mobil Milik Pramugari

Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer.

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto mengatakan, pembongkaran pagar laut di Tangerang dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Sebanyak 600 anggota TNI AL dari 3 pasukan khusus dikerahkan untuk membongkar pagar laut. Tiga pasukan khusus itu di antaranya, Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X