Sistem Coretax Banjir Keluhan, Menkeu Sri Mulyani Mengucapkan Maaf

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax (Foto: (Instagram com/smindrawati))
Menkeu Sri Mulyani kunjungan ke kantor pajak untuk memantau Coretax (Foto: (Instagram com/smindrawati))

TOPMEDIA - Sistem baru perpajakan, Coretax, sejak peluncurannya mengalami kendala hingga berulang kali dikeluhkan oleh wajib pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menyambangi KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kunjungan Menkeu Sri Mulyani yang dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 itu masih dalam rangka upaya perbaikan Coretax setelah mendengarkan berbagai masukan.

Pelaksanaan perpajakan lewat sistem Coretax ini, menurut Sri Mulyani memang masih membutuhkan waktu.

Banyak tantangan baru yang harus dihadapi dengan perpajakan menggunakan sistem Coretax ini.

Baca Juga: Nana Supiana Dilantik Jadi Pj Sekda, 5 Pejabat JPT Pratama Turut Dikukuhan

“Dalam implementasi sebuah sistem yang baru, tidak dapat dipungkiri begitu banyak tantangan yang harus dihadapi,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan Instagramnya mengenai kunjungannya tersebut pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Namun, itu semua merupakan bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel,” imbuhnya.

Melalui unggahannya tersebut, ia juga berterima kasih kepada pada pegawai di Ditjen Pajak atas dedikasi sebagai garda terdepan untuk permasalahan perpajakan ini.

“Tetaplah semangat dan lebih proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul,” tulisnya lagi.

“Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan kita sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,” imbuhnya.

Permintaan maaf kepada Wajib Pajak

Di akhir caption unggahannya, Sri Mulyani juga mengungkapkan permintaan maaf kepada Wajib Pajak yang masih memiliki kendala untuk Coretax ini.

“Kepada seluruh Wajib Pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X