Resmi Diblokir di AS, TikTok Bakal Kena Denda Rp81,9 Juta per Orang Jika Masih Ada Warga Paman Sam yang Main Aplikasi Asal China Itu!

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 22:06 WIB
TikTok di wilayah Amerika Serikat (AS), pada Minggu, 19 Januari 2025. (Topmedia.co.id/Istimewa)
TikTok di wilayah Amerika Serikat (AS), pada Minggu, 19 Januari 2025. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Trump menegaskan kemungkinan besar pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

"Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat," terangnya.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tak Main-Main Usut Dugaan Korupsi Tom Lembong, Kini Stafsus hingga Sekretaris Ikut Terseret

"Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin (20 Januari 2025)," tegas Trump.

Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.

Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok.

Baca Juga: Sebut Shin Tae-yong Lebih Cocok Jualan Ketimbang Latih Timnas, Bung Towel Dikecam sang Penerjemah STY

Janji Trump Aktifkan Kembali TikTok di AS

Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintah sang presiden terpilih di AS itu akan mengambil langkah untuk 'mengaktifkan kembali' TikTok dari pemblokiran.

Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.

"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Perintah Prabowo, TNI AL Bongkar Pagar Laut Misterius di Kabupaten Tangerang

Hingga kini, masih belum jelas bentuk upaya yang akan dilakukan Trump terkait pemblokiran TikTok di AS.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X