Viral Aplikasi Koin Jagat yang Kabarnya Bisa Ditukar dengan Uang Tapi Rusak Banyak Fasilitas Umum

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 10:00 WIB
Koin Jagat (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Koin Jagat (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Belakangan ini, permainan Koin Jagat menjadi viral di Indonesia. Permainan berbasis aplikasi ini mengusung konsep treasure hunt atau berburu harta karun secara offline.

Meski menarik, permainan ini memicu kontroversi karena diduga menyebabkan kerusakan fasilitas umum di berbagai wilayah.

Kerusakan Akibat Perburuan Koin

Dalam permainan Koin Jagat, pemain diminta mencari koin emas, perak, dan perunggu di lokasi tertentu yang telah ditentukan melalui aplikasi Jagat.

Koin yang ditemukan dapat ditukar dengan hadiah uang tunai yang nilainya mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Namun, pencarian koin ini kerap melibatkan lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.

Akibatnya, fasilitas umum seperti taman, trotoar, dan area publik lainnya di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali, mengalami kerusakan akibat ulah pemain.

Kerusakan tersebut dipicu karena meningkatnya jumlah peserta yang berburu hadiah menarik ini menjadi penyebab utama kerusakan.

Ramainya tren dan situasi ini kemudian memicu perhatian masyarakat hingga pemerintah.

Menkomdigi Ambil Tindakan

Viralnya fenomena ini membuat Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji aplikasi ini untuk memastikan apakah permainan Koin Jagat mematuhi aturan yang berlaku.

"Pagi ini kami sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri, Pak Angga Raka, untuk menindaklanjuti aplikasi ini. Saya baru menerima masukan, jadi kita akan pelajari dulu," ujar Meutya pada Senin, 13 Januari 2025, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta.

Menkomdigi juga melibatkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk menyelidiki dampak permainan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X