TOPMEDIA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru berjalan beberapa waktu belakangan telah mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk usulan pendanaan inovatif untuk mendukung kelangsungan program tersebut.
Salah satu usulan datang dari Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin yang mengusulkan pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai sumber pendanaan program MBG.
Sultan menilai bahwa masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong yang kuat, sehingga potensi ZIS dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ini.
"Saya melihat bahwa DNA masyarakat Indonesia itu dermawan dan gotong royong. Jadi, mengapa kita tidak memanfaatkan potensi tersebut?" ujar Sultan dalam Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Sultan juga menegaskan bahwa pelibatan masyarakat melalui ZIS tidak hanya memperkuat aspek kegotongroyongan, tetapi juga membantu meringankan beban anggaran pemerintah dalam merealisasikan program MBG.
“Pemerintah pasti ingin program ini berjalan maksimal, namun anggaran negara tidak bisa sepenuhnya dialokasikan untuk program makan bergizi gratis. Oleh karena itu, ZIS bisa menjadi solusi tambahan,” ujarnya.
Selain memanfaatkan dana ZIS, Sultan juga mengupayakan dukungan dari negara lain. Dia menyebut bahwa beberapa duta besar telah diajak berdiskusi untuk membantu pembiayaan program ini.
“Kami sangat senang karena Jepang sudah mulai memberikan dukungannya. Semoga lebih banyak negara yang berkontribusi,” ungkapnya.
Dalam mendukung keberhasilan program MBG, Sultan berharap parlemen dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara maksimal.
"Kita harus memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, tidak hanya mengandalkan APBN yang sangat terbatas," tambahnya.
Tanggapan PBNU
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, turut memberikan tanggapan terkait usulan pendanaan MBG melalui dana zakat.
Menurutnya, pendanaan ini perlu kajian mendalam agar sesuai dengan aturan agama Islam yang telah mengatur kategori penerima zakat (asnaf).
“Zakat harus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu sesuai aturan, seperti anak-anak miskin. Jika penerima manfaat tidak masuk dalam kategori tersebut, maka pendanaan zakat untuk program ini harus ditinjau lebih hati-hati,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta.
Artikel Terkait
Tabrani Dilantik Jadi Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal
Gencatan Senjata Palestina dengan Israel Sepakat Damai di Gaza, Netanyahu Ogah Setujui Kesepakatan Ini
Hamas dan Israel Setujui Gencatan Senjata di Jalur Gaza, Ada Empat Poin Soal Isi Kesepakatannya
Pemkot Cilegon Komitmen Selesaikan Pembayaran Honor Guru Madrasah Sesuai Perundang-Undangan yang Berlaku
Biaya Haji Turun Sebesar Rp55,5 Juta Pemerintah Tengah Upayakan Agar Ongkos Bipih Kembali Turun, Ini Alasannya
Indonesia Bakal Punya Larangan Main Medsos Bagi Anak, Alasan Sejumlah Negara Punya Kebijakan Serupa
Kronologi Sandy Permana Meninggal Dunia karena Duel dengan Tetangga, Ketua RT Sebut Awalnya Cekcok di Forum
Usai Nana Supiana Dilantik Plh Sekda Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi di Pemprov Banten
Kolaborasi Dorong Perlindungan Pers di Banten, PWI AJI dan IJTI Duduk Bersama
PKB Kabupaten Serang: Mengukuhkan Peran dan Strategi di Era Digital