Dinkes Provinsi Banten Mengajak Masyarakat Hapuskan Stigma Negatif Dan Diskriminatif Terhadap Penderita Kusta

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 23:54 WIB
Grafis Penyakit Kusta (Foto: Grafis Dinas Kesehatan Provinsi Banten)
Grafis Penyakit Kusta (Foto: Grafis Dinas Kesehatan Provinsi Banten)

TOPMEDIA - Kusta adalah penyakit infeksi kronik yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium leprae. Penyakit kusta pada umumnya terdapat di negara-negara yang sedang berkembang sebagai akibat keterbatasan kemampuan negara itu dalam memberikan pelayanan yang memadai dalam bidang kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, sosial ekonomi dari masyarakat.

Penularan Penyakit kusta terjadi dengan cara kontak erat dengan penderita yang belum diobati, melalui saluran pernafasan saat penderita bersin atau batuk, atau melalui hewan penyebar bakteri kusta, misalnya seperti armadillo.

Meski demikian, penyakit kusta bukanlah penyakit yang mudah menular. Beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko penyakit kusta, antara lain kontak dengan orang yang terinfeksi, kelainan genetik pada sistem kekebalan tubuh, dan tinggal di daerah endemis kusta.

Diagnosis Kusta dapat di tegakan dengan melihat tiga utama tanda, yaitu: Lesi (kelainan) kulit yang mati rasa, Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf, Basil tahan asam (BTA ) positif.

Baca Juga: Dinkes Provinsi Banten Gencarkan Kampanye 3M Plus Untuk Pencegahan Penyakit Demam Berdarah

Jenis Klasifikasi Penyakit Kusta :
1. Tipe Pausibasiller ( PB) atau Kusta Kering
2. Tipe Multibasiller (MB) atau Kusta Basah

Lamanya Pengobatan kusta di bedakan berdasarkan Jenis Klasifikasinya
Untuk tipe PB pengobatan selama 6-9 Bulan sedangkan tipe MB 12-18 Bulan.
Penderita Kusta yang tidak segera diobati dapat mengakibatkan kecacatan.

Bagaimana cara penanggulangannya?
1. Temukan bercak kusta sedini mungkin, guna mencegah timbulnya cacat
2. Obati penderita kusta
3. Lacak Kontak Erat
4. Hapus Stigma Diskriminasi kepada Penderita kusta

Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta, Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui sosialisasi Penyakit Kusta di Masyarakat dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta, Selain itu peningkatan kapasitas bagi petugas Kusta di puskesmas dengan mengadakan Pelatihan bagi Petugas Puskesmas dengan tujuan terlaksananya tatalaksana kusta sesuai standar.

HAPUSKAN STIGMA DAN DISKRIMINASI KUSTA
Berdasarkan Permenkes no 11 tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta, Indonesia merupakan peringkat ke 3 di dunia setelah India dan Brazil dengan kasus kusta terbanyak. di Provinsi Banten 8 kab/kota sudah eliminasi kusta dengan indikator Prevalensi < 1/ 10.000 penduduk.

Pada tahun 2023 Prevalensi Kusta di Provinsi Banten 0,6 /10.000 penduduk dengan kasus kusta sebanyak 849 orang, diantaranya kasus anak sebanyak 65 orang. Meski sudah eliminasi kusta (PR < 1/10.000 Penduduk), masih banyak ditemukan kasus baru di tahun 2023 yaitu 300 orang.

Oleh karena itu diperlukan usaha-usaha untuk mencegah penularan kusta seperti dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih, dan melakukan skrining mandiri terhadap ciri-ciri kusta.

Apabila ditemukan ciri-ciri kusta seperti Bercak putih/merah, tidak terasa gatal dan tidak sakit, segeralah periksakan ke Puskesmas. Penyakit Kusta dapat disembuhkan dengan menjalani pengobatan 6-12 bulan.

Baca Juga: Dinkes Banten Gelar Sosialisasi Pemberian Makanan Pendamping Untuk Cegah Stunting dan Gizi Buruk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X