Pemerintah Larang TikTok Shop Jualan! Begini Peringatan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan

photo author
- Selasa, 10 Oktober 2023 | 21:00 WIB
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan. (Foto: Instagram @pesona.indonesia)
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan. (Foto: Instagram @pesona.indonesia)

TOPMEDIA - Mendag Zulkifli Hasan dikabarkan akan meneken Revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ini disampaikan seusai rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan beberapa pekan lalu.

Nantinya, dalam Permendag baru tersebut, media sosial akan dilarang berjualan.

Baca Juga: Wonderful Indonesia Sukses Gaungkan Pariwisata di Kancah Internasional! Yuk Intip Pesan Sandiaga Uno

Jadi, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, nggak boleh untuk transaksi langsung.

Selain itu, platform media sosial dan e-commerce harus dipisahkan.

"Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ungkap Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan yang dikutip oleh TOPmedia.co.id, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Peserta Pemilu! Jika Melanggar Bisa Dipidanakan

• Sebelumnya,

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, melakukan sidak ke pasar Tanah Abang untuk mengetahui keadaan dari pusat grosir terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Dari situ, diketahui bahwa omzet pedagang di sana turun rata-rata 50 persen, karena kalah saing dengan produk impor yang dijual lebih murah dengan bebas di dunia digital.

Baca Juga: Adu Kekayaan 3 Bakal Calon Presiden 2024! Prabowo Miliki Harta Hingga 2 Triliun, Kalahkan Anies dan Ganjar?

• Karena itu,

Revisi Permendag nggak hanya melarang media sosial dan e-commerce untuk berada pada satu platform yang sama, tapi juga akan mengatur produk yang masuk dari luar negeri.

Nantinya, transaksi pembelian impor akan dibatasi minimal $100.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X