Peringkat Jabatan 3: Tunjangan Kinerja Rp4.054.000,00
Peringkat Jabatan 2: Tunjangan Kinerja Rp3.679.000,00
Peringkat Jabatan 1: Tunjangan Kinerja Rp3.332.000,00
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja ASN.
Artikel Terkait
Kronologis Lengkap Guru Muda ASN Pangandaran Yang Diancam Dipecat Hingga Mengundurkan Diri Karena Pungli
ASN Mulai Uji Kompetensi ke Ibu Kota Nusantara, Apakah Ibu Kota Jakarta Akan Sepi?
Ibu Kota Negara Indonesia Pindah: DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP!
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Ibu Kota Negara Indonesia Bakal Pindah? Berikut 3 Destinasi Paling Populer di Pulau Kalimantan
Kendaraan BBM Dilarang Masuk Ibu Kota Negara! Begini Kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo