Menurutnya, pemindahan ASN di zaman dulu nggak serumit yang sekarang.
Ia pun kembali mengingatkan kalau ASN telah terikat kontrak siap ditugaskan di manapun.
• Btw,
Berikut ini merupakan besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan pegawai di lingkungan otorita IKN.
Peringkat Jabatan 13: Tunjangan Kinerja Rp52.205.000,00
Peringkat Jabatan 12: Tunjangan Kinerja Rp46.003,00,00
Peringkat Jabatan 11: Tunjangan Kinerja Rp 36.717.000,00
Peringkat Jabatan 10: Tunjangan Kinerja Rp25.430.000,00
Peringkat Jabatan 9: Tunjangan Kinerja Rp20.502.000,00
Peringkat Jabatan 8: Tunjangan Kinerja Rp18.042.000,00
Peringkat Jabatan 7: Tunjangan Kinerja Rp15.933.000,00
Peringkat Jabatan 6: Tunjangan Kinerja Rp13.129.000,00
Peringkat Jabatan 5: Tunjangan Kinerja Rp10.131.000,00
Peringkat Jabatan 4: Tunjangan Kinerja Rp7.875.000,00
Artikel Terkait
Kronologis Lengkap Guru Muda ASN Pangandaran Yang Diancam Dipecat Hingga Mengundurkan Diri Karena Pungli
ASN Mulai Uji Kompetensi ke Ibu Kota Nusantara, Apakah Ibu Kota Jakarta Akan Sepi?
Ibu Kota Negara Indonesia Pindah: DKI Jadi DKJ, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP!
Wacana Single Salary Tanpa Tunjangan, Sistem Gaji Baru ASN 2024! Calon ASN Wajib Tahu
Ibu Kota Negara Indonesia Bakal Pindah? Berikut 3 Destinasi Paling Populer di Pulau Kalimantan
Kendaraan BBM Dilarang Masuk Ibu Kota Negara! Begini Kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo