Inilah Sederet Insentif Bagi ASN Yang Pindah ke Ibu Kota Negara, Tunjangan Sampai 52 Juta Hingga Apartemen!

photo author
- Senin, 9 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: Instagram @bigalpha.id)
Ilustrasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: Instagram @bigalpha.id)

Menurutnya, pemindahan ASN di zaman dulu nggak serumit yang sekarang.

Ia pun kembali mengingatkan kalau ASN telah terikat kontrak siap ditugaskan di manapun.

Baca Juga: Inilah Jejak Sejarah di Surga Tropis Timur Indonesia! Pulau Kei Dari Maluku Yang Resmi Masuk NKRI Sejak 1949

• Btw,

Berikut ini merupakan besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan pegawai di lingkungan otorita IKN.

Peringkat Jabatan 13: Tunjangan Kinerja Rp52.205.000,00

Peringkat Jabatan 12: Tunjangan Kinerja Rp46.003,00,00

Peringkat Jabatan 11: Tunjangan Kinerja Rp 36.717.000,00

Peringkat Jabatan 10: Tunjangan Kinerja Rp25.430.000,00

Peringkat Jabatan 9: Tunjangan Kinerja Rp20.502.000,00

Peringkat Jabatan 8: Tunjangan Kinerja Rp18.042.000,00

Peringkat Jabatan 7: Tunjangan Kinerja Rp15.933.000,00

Peringkat Jabatan 6: Tunjangan Kinerja Rp13.129.000,00

Peringkat Jabatan 5: Tunjangan Kinerja Rp10.131.000,00

Peringkat Jabatan 4: Tunjangan Kinerja Rp7.875.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X