Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Tahun 2023 di Kementrian ESDM, Ada 244 Formasi dari Dosen Sampai Teknis

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 15:56 WIB
Ilustrasi lowongan PPPK 2023, simak lengkap termasuk jadwal hingga syarat. (foto: Iluistrasi TOPMEDIA)
Ilustrasi lowongan PPPK 2023, simak lengkap termasuk jadwal hingga syarat. (foto: Iluistrasi TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka ratusan formasi CPNS dan PPPK tahun ini. Pada formasi CPNS dan PPPK yang dibuka oleh kementerian ESDM ini menyediakan sebanyak 244 Formasi.

Dari 244 formasi CPNS dan PPPK yang dibuka oleh kementerian ESDM terdiri dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Twitter @KementerianESDM, Minggu (17/9/2023), dari 244 Formasi tersebut rinciannya terdiri dari 4 formasi CPNS dosen.

Baca Juga: Tingkatkan Keterampilan Perempuan Milenial, Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Seni Kaligrafi di Pandeglang

Kemudian Kementerian ESDM membuka lowongan 190 formasi PPPK teknis, dan 50 formasi PPPK tenaga kesehatan (Nakes).

Pemerintah hari ini (17/9/2023) secara resmi membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, lewat laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), https://sscasn.bkn.go.id.

Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) menyatakan bahwa masa pendaftaran CPNS dan PPPK akan berlangsung sampai dengan 6 Oktober 2023.

Sebelum mendaftarkan diri menjadi CPNS atau PPPK, para pelamar wajib memiliki akun SSCASN serta mengunggah beberapa dokumen persyaratan ke dalam sistem.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan Adminduk, Disdukcapil dan RS Hermina Ciruas Teken PKS

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain, sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Ijazah Pendidikan Terakhir

4. Pas Foto Terbaru

5. Transkrip Nilai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fuad Fauji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X