TOPMEDIA - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian atau PPPK di Kementerian agama berujung banding dari peserta yang dinyatakan tak lulus administrasi.
Hal itu diketahui setelah Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Lebih dari seribu pelamar, diterima sanggahannya.
Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Januari 2023.
Sebelumnya ada sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: Update Tempat Wisata Kebun Teh Cikuya di Kabupaten Lebak, Kini Makin Cantik dan Tambahan Fasilitas
Pelamar seleksi CPPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 - 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Total ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan.
“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ada 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, dilansir dari Kemenag.go.id.
Kementerian Agama mengumumkan daftar nama 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi setelah masa sanggah.
Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.
“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan bersamaan verifikasi ulang sanggahan pelamar, panitia seleksi juga melakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terhadap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Administrasi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diumumkan pada 15 Januari 2023.
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan kembali, panitia menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan yang diunggah pelamar dengan persyaratan yang ditentukan. Sehingga panitia membatalkan hasil seleksi administrasinya yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus.
“Ada 1.899 pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya, dari yang semula dinyatakan lulus menjadi tidak lulus dan juga telah diberikan kesempatan sanggah. Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” tegas Nurudin.
daftar nama 1.899 pelamar ini dapat dilihat juga melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag," sambungnya.
“Setelah ditambah dengan yang lulus setelah masa sanggah dan dikurangi pelamar yang dibatalkan, total ada 74.424 peserta CPPPK yang berhak mengikuti seleksi Kompetensi,” katanya lagi.
Kepada seluruh pelamar yang dinyatakan lulus, Nurudin mengingatkan bahwa semuanya wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Baca Juga: Selain Tempat Wisata, Kebun Teh Cikuya di Kabupaten Lebak Ternyata Penghasil Teh Terbaik di Dunia
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” lanjutnya.
Nurudin mengimbau seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Artikel Terkait
Nama Bupati Serang Bergelora di Universitas Padjajaran 'Unpad', Dinas Perikanan Terlibat! Begini Selengkapnya
Pemkab Serang dan Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program, Diantaranya UMKM
Jembatan Kaca Cibolang di Lebak Trending Karena Menyerupai Obyek Wisata di China
Negeri Diatas Awan, Tempat Wisata Alam Gunung Luhur Kabupaten Lebak Kembali Ramai Dikunjungi
Update Tempat Wisata Kebun Teh Cikuya di Kabupaten Lebak, Kini Makin Cantik dan Tambahan Fasilitas
Bupati Serang dan Bupati Bandung Bertemu Terlihat Sumbringah, Pertanda Apa Ya?
Selain Tempat Wisata, Kebun Teh Cikuya di Kabupaten Lebak Ternyata Penghasil Teh Terbaik di Dunia
Siap Siap Warga Miskin di Kota Serang Banten Dapat Bantuan, Syafrudin : Fokus Kita di 2023
Terkenal Julukan Sejuta Santri, Inilah 10 Pondok Pesantren di Provinsi Banten yang Populer
Sekolah Sambil Nyantri, Berikut Daftar Pesantren Populer di Wilayah Tangerang Provinsi Banten