Kemenag Umumkan 29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK, Cek Daftar Nama Anda Link Ada Disini

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 07:00 WIB
Hasil seleksi PPPK Kemenag (foto:Kemenag)
Hasil seleksi PPPK Kemenag (foto:Kemenag)



JAKARTA - Kementerian Agama telah mengumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi PPPK di Kemenag, selanjutnya mereka harus melakukan tahap selanjutnya.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Sekjen yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023) dilansir topmedia.co.id.

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Baca Juga: Ada Apa Ganjar Pranowo dan Rano Kompak Kunjungi Museum Multatuli di Kabupaten Lebak, Ternyata Ini Yang Dibahas

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman (https://sscasn.bkn.go.id/).

Baca Juga: Sukanto Tanoto, Orang Indonesia yang Berhasil Beli Mall di Singapura Seharga Rp 9,5 Triliun, Hartanya 44,1 T

<Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link berikut ini.

(https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-seleksi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja--cpppk--kementerian-agama-republik-indonesia-tahun-anggaran-2022).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X