Setelah Disanggah, Akhirnya Kementerian Agama Umumkan 1.240 Pelamar PPPK yang Sebelumnya Tidak Lulus

- Senin, 30 Januari 2023 | 22:43 WIB
Hasil seleksi PPPK Kemenag (foto:Kemenag)
Hasil seleksi PPPK Kemenag (foto:Kemenag)

TOPMEDIA - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian atau PPPK di Kementerian agama berujung sanggahan dari peserta yang dinyatakan tidak lulus administrasi.

Sebelumnya Kementerian Agama mengumumkan hasil seleksi administrasi CPPPK Tahun Anggaran 2022 pada 15 Januari 2023.

Ada sebanyak 75.083 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sisanya atau sebanyak 149.435 peserta diumumkan tidak lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya dari pelamar seleksi CPPPK Kementerian Agama yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi kemudian diberi kesempatan mengajukan sanggah dari 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dari 149.435 ternyata ada 43.559 pelamar yang mengajukan sanggahan karena merasa timsel administrasi salah memutuskan.

Baca Juga: Update Tempat Wisata Kebun Teh Cikuya di Kabupaten Lebak, Kini Makin Cantik dan Tambahan Fasilitas

“Setelah dilakukan proses verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar, ditemukan 1.240 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah. Daftar namanya dapat dilihat melalui pengumuman di Aplikasi Pusaka Kemenag,” tegas Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, dilansir dari Kemenag.go.id.

Adapun pelamar yang tidak tercantum namanya dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah.

“Keterangan alasan tidak lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah dapat dilihat melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” urai Nizar.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi setelah masa sanggah, lanjut Nizar, dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pelamar Membludak, Penerimaan PPPK di Kemenag Berujung Pengaduan Sanggah dari Peserta

Selanjutnya mereka juga berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian melalui aplikasi Pusaka Kemenag,” terang Nizar.***

Editor: Beni Hendriana

Artikel Terkait

Terkini

X