Ungkap Fakta Aksi Demo di PT Pelita Enamelware Industry Cikande Kabupaten Serang, Mulai Dari Perlakuan Kasar

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 18:13 WIB
Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry menunjukan bukti laporan Polda Banten (Topmedia.co.id/Istimewa)
Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry menunjukan bukti laporan Polda Banten (Topmedia.co.id/Istimewa)

Baca Juga: Minat Jadi Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia di Kota Cilegon? Yuk Daftar, Begini Persyaratannya

"Karena mangkir lebih dari 5 hari kerja berturut-berturut, akhirnya perusahaan lakukan PHK," papar Henny. 

Henny menjelaskan, perundingan bipartit telah dilakukan sebanyak enam kali. Termasuk mediasi dan klarifikasi dengan Disnaker Kabupaten Serang. 

"Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir," ucapnya.

Baca Juga: Tanggapi Laporan Warga Kragilan, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Indah Kiat

"Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah Audiensi dengan pihak PT karyawan dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang disepakati adanya uang pisah sebesar 1 juta rupiah," sambungnya. 

Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar 1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Serang yang mendatangi ke Perusahaan namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan melakukan klarifikasi. 

Dari Pengawas Disnaker Provinsi Serang menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

Baca Juga: Yuk Konsumsi Makanan Mengandung Vitamin! Buat Jaga Imun Tubuh Saat Sibuk Beraktifitas

"Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui," katanya. 

"Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah 3 juta menjadi 4 juta mereka dapat uang pisah, itu juga bayar kita kita itu dicicil," lanjut Henny. 

Lanjut Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.

Baca Juga: Kamu Turis di Bali? Inilah 8 Hal Yang Dilarang Saat Wisata ke Bali, Jangan Sentuh Kepala Anjing

"Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah diPHK dan kita ajak bekerja kembali tapi tidak mau bekerja," ungkapnya. 

Sementara itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yg biasa 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X