"Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum," kata Ferry kepada awak media.
Baca Juga: Desa Wisata di Atas Awan Wae Rebo Penuh Pesona! Memiliki Keunikan Tersembunyi Yang Jarang Diketahui
Jika melanggar kata Ferry, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.
"Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian: 1. Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yg berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum," tutupnya.
Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani mengatakan, setiap warganegara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.
Baca Juga: Promosikan Judi Online di Media Sosial, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan Pelaku
"Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi," katanya.
Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warganegara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.
Dalam tatanan UU penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif dimuka umum.
Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.
"Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat," tuturnya.***
Artikel Terkait
Pecinta Bakwan Merapat Yuk! Udah Tau Belum Nama Lain Bakwan Dari Berbagai Daerah di Indonesia
Minat Jadi Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia di Kota Cilegon? Yuk Daftar, Begini Persyaratannya
Relawan Mak Ganjar Asah Kreatifitas Ibu-Ibu Lewat Pelatihan Buat Bola-Bola Cokelat
Berkunjung ke Bali, KPW Bank Indonesia Provinsi Banten Studi Banding Tempat Pariwisata
Inilah Lokasi Wisata Terbaru di Lembang Jawa Barat, Nomor 3 Paling Terfavorit
Lestarikan Budaya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pengulasan Golok Ciomas
Bantu Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Banten, Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Air Bersih Ke Masyarakat