TOPMEDIA - Jangan ragu gengs, sebagai seorang lelaki dan seorang suami, maka menafkahi orang tua setelah menikah juga sebaiknya bisa anda lakukan, apalagi jika ini kondisinya.
Bagi seorang pria, menafkahi keluarganya adalah suatu kewajiban. Sebab, ia merupakan seorang pemimpin dan harus menjadi teladan yang bagi bagi keluarganya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Baca Juga: Selama 14 Hari Kedepan Keluarga Tidak Diperbolehkan Mengunjungi Nikita Mirzani Selain Kuasa Hukum
Masih lanjutannya, Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.
Nah selanjutnya, Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." Demikian terjemaahan ayat QS Anisa ayat 34 gengs dilansir TOPmedia dari sumber akurat.
Nah, jika anda adalah seorang suami. Lantas apakah masih punya kewajiban menafkahi orang tua??
Baca Juga: Open Biding Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya
Setelah menjalani kehidupan menikah, bagi pria maupun wanita, terkadang masih harus menghadapi salah satu masalah, yaitu tetap membiayai atau menafkahi orang tua dan di saat bersamaan juga harus menghidupi keluarga intinya sendiri.
Belum lagi, jika orang tua sering meminta uang, entah untuk memenuhi gaya hidupnya atau kebutuhan lainnya. Tapi, sebenarnya bagaimana hukum orang tua yang meminta uang kepada anaknya yang sudah menikah?
Dalam Islam, kita telah diajarkan untuk berbuat baik kepada orang tua. Sebagaimana mereka telah merawat kita sejak dilahirkan.
Baca Juga: 10 Perbuatan Ini Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 dan 10 Banyak Dilakukan Kaum Muslim
Terkait hal menafkahi orang tua ketika sudah menikah, tentu saja hal itu memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, dalam memberika nafkah kepada orang tua, tentu kita harus melihat kondisi keluarga.
Apakah kebutuhan keluarga tetap bisa terpenuhi atau belum. Jika kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan untuk orang tua.
Artikel Terkait
Rumah Aktivis Muda Muslim Diratakan Dengan Tanah Oleh Pemerintah India
Protes Hina Nabi Muhammad di India Meluas, Puluhan Aktivis Muslim Ditangkap
Banyak Dilaksanakan Muslim Indonesia, Inilah Hukum Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Muslim Wajib Tahu! 6 Hewan Ini Dilarang Dipelihara Dalam Islam
Muslim Wajib Tahu! Inilah 10 Ilmuwan Islam Yang Karyanya Diakui dan Dikenal di Dunia
Bukan Kekurangan Harta, Inilah Kefakiran Terbesar Umat Muslim
Muslim Wajib Tahu! Begini Hukum Penggunaan Parfum Beralkohol Menurut Islam
12 Waktu Mustajab untuk Berdoa bagi Umat Muslim Jadi Referensi
10 Perbuatan Ini Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 dan 10 Banyak Dilakukan Kaum Muslim
Ternyata Umat Muslim Dituntut Kaya, Benarkah? Ini Petikan Ahli Hikmah dalam Sebuah Riwayat