Hukum Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah? Wajib Hukumnya Apabila Ini Kondisinya

photo author
- Rabu, 2 November 2022 | 21:30 WIB
Hukum memberi nafkah terhadap orang tua bagi yang sudah menikah (foto: Instagram qola.id)
Hukum memberi nafkah terhadap orang tua bagi yang sudah menikah (foto: Instagram qola.id)

TOPMEDIA - Jangan ragu gengs, sebagai seorang lelaki dan seorang suami, maka menafkahi orang tua setelah menikah juga sebaiknya bisa anda lakukan, apalagi jika ini kondisinya.

Bagi seorang pria, menafkahi keluarganya adalah suatu kewajiban. Sebab, ia merupakan seorang pemimpin dan harus menjadi teladan yang bagi bagi keluarganya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34 yang artinya:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Baca Juga: Selama 14 Hari Kedepan Keluarga Tidak Diperbolehkan Mengunjungi Nikita Mirzani Selain Kuasa Hukum

Masih lanjutannya, Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Nah selanjutnya, Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." Demikian terjemaahan ayat QS Anisa ayat 34 gengs dilansir TOPmedia dari sumber akurat.

Nah, jika anda adalah seorang suami. Lantas apakah masih punya kewajiban menafkahi orang tua??

Baca Juga: Open Biding Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten Dinilai Cacat Hukum, Ini Alasannya

Setelah menjalani kehidupan menikah, bagi pria maupun wanita, terkadang masih harus menghadapi salah satu masalah, yaitu tetap membiayai atau menafkahi orang tua dan di saat bersamaan juga harus menghidupi keluarga intinya sendiri.

Belum lagi, jika orang tua sering meminta uang, entah untuk memenuhi gaya hidupnya atau kebutuhan lainnya. Tapi, sebenarnya bagaimana hukum orang tua yang meminta uang kepada anaknya yang sudah menikah?

Dalam Islam, kita telah diajarkan untuk berbuat baik kepada orang tua. Sebagaimana mereka telah merawat kita sejak dilahirkan.

Baca Juga: 10 Perbuatan Ini Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 dan 10 Banyak Dilakukan Kaum Muslim

Terkait hal menafkahi orang tua ketika sudah menikah, tentu saja hal itu memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, dalam memberika nafkah kepada orang tua, tentu kita harus melihat kondisi keluarga.

Apakah kebutuhan keluarga tetap bisa terpenuhi atau belum. Jika kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan untuk orang tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X