TOPMEDIA - Dalam ajaran Islam, perceraian sering disebut sebagai talak. Talak dalam syariat Islam adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah.
Melansir dari beberapa sumber. Talak memiliki arti melepaskan ikatan. Akar katanya berasal dari الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang berarti melepas atau meninggalkan.
Sementara secara syar'i, talak memiliki arti melepaskan ikatan perkawinan. Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqarah: 229).
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. Ath Thalaq: 1)
Baca Juga: Ternyata Umat Muslim Dituntut Kaya, Benarkah? Ini Petikan Ahli Hikmah dalam Sebuah Riwayat
Dalam sebuah riwayat, ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya beliau pernah mentalak istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, itu dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu ‘Umar bin Al Khattab radhiyallahu ‘anhu menanyakan masalah ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ ، ثُمَّ تَطْهُرَ ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ ، فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِى أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Hendaklah ia merujuk’ istrinya kembali, lalu menahannya hingga istrinya suci kemudian haid hingga ia suci kembali. Bila ia (Ibnu Umar) mau menceraikannya, maka ia boleh melakukan talak dalam keadaan suci sebelum ia menggaulinya.
Baca Juga: 10 Perbuatan Ini Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 dan 10 Banyak Dilakukan Kaum Muslim
Itulah al ‘iddah sebagaimana yang telah diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. Bukhari no. 5251 dan Muslim no. 1471).
Artikel Terkait
Rumah Aktivis Muda Muslim Diratakan Dengan Tanah Oleh Pemerintah India
Protes Hina Nabi Muhammad di India Meluas, Puluhan Aktivis Muslim Ditangkap
Banyak Dilaksanakan Muslim Indonesia, Inilah Hukum Qurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
Muslim Wajib Tahu! 6 Hewan Ini Dilarang Dipelihara Dalam Islam
Muslim Wajib Tahu! Inilah 10 Ilmuwan Islam Yang Karyanya Diakui dan Dikenal di Dunia
Bukan Kekurangan Harta, Inilah Kefakiran Terbesar Umat Muslim
Muslim Wajib Tahu! Begini Hukum Penggunaan Parfum Beralkohol Menurut Islam
12 Waktu Mustajab untuk Berdoa bagi Umat Muslim Jadi Referensi
10 Perbuatan Ini Dibenci oleh Allah SWT, Nomor 3 dan 10 Banyak Dilakukan Kaum Muslim
Ternyata Umat Muslim Dituntut Kaya, Benarkah? Ini Petikan Ahli Hikmah dalam Sebuah Riwayat