Hukum Sujud Syukur Di Luar Shalat, Bagaimana dengan Tayangan TV dan Sosmed ?

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 03:30 WIB
Ilustrasi seorang muslim sedang sujud (Pixabay)
Ilustrasi seorang muslim sedang sujud (Pixabay)

"Artinya jika ada orang sujud syukur tanpa menghadap kiblat atau tanpa wudhu atau tanpa menutup aurat, maka sujud syukur tersebut tidak sah bahkan haram, jika ia sadar dan tahu kalau itu tidak sah," jelasnya.

"Akan tetapi, ada pendapat sebagian kecil dari pengikut Madzhab Hanbali yang mengatakan bahwa sujud syukur bisa dilakukan tanpa bersuci, dan menurut sebagian kecil dari pengikut Madzhab Malik bisa dilakukan tanpa menutup aurat," tambah Buya Yahya.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Jaminan Sosial Perindungan Masyarakat Menyusul Situasi Politik Rusia Ukraina

Adapun menghadap kiblat, sambung Buya Yahya, telah disepakati oleh ulama bagi yang tahu kiblat, hukum menghadap kiblat adalah wajib, dan jika tidak menghadap kiblat maka sujudnya tidak sah dan hukumnya haram.

"Ada lagi perbedaaan di antara ulama, yaitu haruskah dengan takbirotul ihrom, tasyahud dan salam? Kebanyakan ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan sujud syukur adalah dengan takbirotul ihrom dan salam tanpa ada Tasyahud. Ada sebagian kecil ulama yang mengatakan tanpa takbirotul ihrom dan tanpa salam," ungkap Buya Yahya.

Di kalimat terakhir, Buya Yahya mengakui, adapun masalah tasyahud hampir disepakati bahwa sujud syukur tidak ada tasyahudnya.

Baca Juga: DPRD Proses Pemberhentian WH - Andika, Wagub Banten: Saya akan Kembali Ke Masyarakat

Dari yang telah diuraikan tentu bisa dimengerti, bahwa apa yang ditanyakan akan adanya orang sujud di TV maupun Sosmed adalah tidak benar, jika mereka memang tidak berwudhu atau tidak menutup aurat atau tidak menghadap kiblat.

Namun, masih kata Buya Yahya, jika masih menutup aurat dan menghadap kiblat, hal itu masih bisa dianggap sah menurut sebagian kecil ulama, akan tetapi karena masyarakat kita umumnya bermadzhab Syafi’i orang tersebut harus dibimbing agar amalannya bisa sesuai dengan amalan Madzhab Syafi’i.

"Adapun pertanyaan yang ketiga, bagi orang yang tahu arah kiblat, dan mampu menghadap kiblat, lalu tidak menghadap kiblat, maka disepakati oleh para ulama hal itu adalah tidak sah dan haram hukumnya," tutur Buya Yahya dengan tegas.

Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tapi Belum Mandi Besar 'junub'

Diketahui, keharamannya tidak sampai derajat kafir, karena ia masih sujud kepada Allah akan tetapi yang salah caranya***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: BuyaYahya.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X