Hukum Sujud Syukur Di Luar Shalat, Bagaimana dengan Tayangan TV dan Sosmed ?

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 03:30 WIB
Ilustrasi seorang muslim sedang sujud (Pixabay)
Ilustrasi seorang muslim sedang sujud (Pixabay)

TOPMEDIA.CO.ID - Bersyukur atas apa yang telah diberikan oleh Allah SWT, merupakan suatu tanda terimakasih dengan semua yang telah diberikan.

Namun, seringkali melihat di TV atau Sosial Media (Sosmed) orang yang bergembira tiba-tiba bersujud dengan spontan, sementara dia tidak dalam keadaan shalat.

Adakah sujud selain dalam shalat ? Haruskah menghadap kiblat ? Bagaimana apabila tidak tahu arah kiblat ?.

Baca Juga: Cara Dapatkan malam lailalltul qadar di Bulan Ramadhan

Maka dari itu, mari simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai arti sujud, dan rasa bersyukur kepada Allah.

Menurut Buya Yahya, bahwasanya tentang sujud selain dalam shalat itu ada rinciannya.

Ada empat macam sujud yang diperkenankan, yaitu sebagai berikut:

1. Sujud Dalam Shalat
2. Sujud Sahwi (sebenarnya ini juga termasuk sujud dalam shalat)
3. Sujud Tilawah
4. sujud syukur

Baca Juga: Tatu Minta OPD di Kabupaten Serang Pertahankan Nilai SAKIP, Alasanya Begini !

"Barangkali yang ditanyakan adalah macam sujud yang ke 4, yaitu sujud syukur. Dalam hal sujud syukur ini, sebelum para ulama berbeda pendapat tentang cara melaksanakannya. Mereka telah berbeda pendapat tentang ada dan tidak adanya sujud syukur. Hampir disepakati oleh ulama Syafi’iyah (Imam Syafi’i) dan Hanabilah (Imam Hanbali) bahwa sujud syukur dianjurkan disaat mendapatkan nikmat atau terhindar dari musibah," kata Buya Yahya, di blog pribadinya, buyayahya.org, dikutip langsung pada hari Rabu 6 April 2022.

Namun, masih kata Buya Yahya, ada juga pendapat sebagian kecil ulama Hanafiyah (Imam Hanafi) dan Malikiyah (Imam Malik).

Hanya kebanyakan ulama Malikiyah dan Hanafiyah mengatakan, sujud syukur tidak dianjurkan. Ulama yang menganjurkan sujud syukur mereka berbeda pendapat akan cara pelaksanaannya.

Baca Juga: Efek Stres, Kulit Bisa Mengerut hingga Rambut Rontok

Menurut kebanyakan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah bahwasanya sujud syukur itu harus memenuhi syarat-syarat dalam shalat. Seperti menghadap kiblat, bersuci dan menutup aurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Sumber: BuyaYahya.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X