Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Baca Juga: Nyekar atau Ziarah Jelang Bulan Ramadhan Hukum Islamnya Apa
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.
Demikian tuntunan resmi fidyah atau cara mengganti puasa bagi umat muslim, termasuk siapa saja yang boleh meninggalkan puasa yang diambil dari halaman resmi milik pemerintah.***
Artikel Terkait
Walikota Serang Bebankan Vaksinasi Lansia Kepada Kelurahan
Diduga Lakukan Pungli, Kasi Pelayanan Ditjen Bea Cukai Ditahan Kejati Banten
Serangan Rusia Menyebabkan Kepanikan, Begini Penampkannya
Rusia Serukan Perdamaian, Minta Ukraina Berhenti Ikuti Kemauan AS dan NATO
Ajarkan Tentang Adzan di toa masjid, Ustadz Hanan Attaki : Pak Menteri Sini Belajar Bersama