Tuntunan Resmi Membayar Puasa Fidyah Berlaku Setiap Waktu, Berikut Siapa Saja Yang Boleh Meningalkan Puasa

photo author
- Kamis, 24 Februari 2022 | 21:19 WIB
Tuntunan resmi fidyah mengganti puasa berlaku setiap waktu dikeluarkan lembaga Baznas. (tangkapan layar Baznas.go.id)
Tuntunan resmi fidyah mengganti puasa berlaku setiap waktu dikeluarkan lembaga Baznas. (tangkapan layar Baznas.go.id)

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca Juga: Nyekar atau Ziarah Jelang Bulan Ramadhan Hukum Islamnya Apa

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari/jiwa.

Demikian tuntunan resmi fidyah atau cara mengganti puasa bagi umat muslim, termasuk siapa saja yang boleh meninggalkan puasa yang diambil dari halaman resmi milik pemerintah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: baznas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X