TOP MEDIA.CO.ID – Berikut tuntunan resmi fidyah atau cara membayar puasa bagi umat muslim semuanya, termasuk siapa saja yang boleh meninggalkan puasa.
Dikutip melalui halaman resmi www.basznas.go.id berikut tuntunan resmi fidyah atau cara membayar puasa, berlaku setiap waktu, agar bisa diketahui semua.
Fidyah sendiri diambil dari kata ‘fadaa’ yang mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar puasa atau fidyah.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Resep Buat Cemilan Berbuka Puasa Ala Rumahan
Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca Juga: Ramadhan 1443 H Semakin Dekat, Ini Persiapan Yang Dilakukan Agar Juara
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Baca Juga: Bulan Rajab dan Keistimiwaannya, Berikut Niat Puasa di Bulan Rajab
Fidyah sendiri wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Baca Juga: Dewan Kota Cilegon Minta Perhatikan Stok Pangan, Qoidatul Siita : Jelang Puasa, Mulai Dipikirkan
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Artikel Terkait
Walikota Serang Bebankan Vaksinasi Lansia Kepada Kelurahan
Diduga Lakukan Pungli, Kasi Pelayanan Ditjen Bea Cukai Ditahan Kejati Banten
Serangan Rusia Menyebabkan Kepanikan, Begini Penampkannya
Rusia Serukan Perdamaian, Minta Ukraina Berhenti Ikuti Kemauan AS dan NATO
Ajarkan Tentang Adzan di toa masjid, Ustadz Hanan Attaki : Pak Menteri Sini Belajar Bersama