Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terbaru 51 Orang, Berikut Hak Jemaah Yang Bisa Diperoleh

photo author
- Selasa, 20 Juni 2023 | 17:50 WIB
Jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia mecapai 40 orang (Foto: Tangkapan Layar Inews.Live)
Jemaah haji asal Indonesia meninggal dunia mecapai 40 orang (Foto: Tangkapan Layar Inews.Live)

TOPMEDIA - Memasuki hari ke-21 operasional penyelenggaraan ibadah haji, tercatat ada 51 jamaah haji Indonesia yang meninggal di Madinah maupun Makkah. Sedangkan mereka yang sakit dan dirawat berjumlah 237 orang.

Jika dibandingkan dengan jamaah meninggal di hari ke 20 operasional haji pada lima tahun musim haji sebelumnya, jumlah tahun ini cenderung tinggi.

Di hari ke 20 haji pada tahun 2022 tercatat 11 jamaah meninggal, tahun 2019 sebanyak 20 jamaah, tahun 2018 sebanyak 34 jamaah, tahun 2017 sebanyak 32 jamaah, dan tahun 2016 sebanyak 35 jamaah.

Berdasarkan data real time Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag RI pada Senin (12/06/2023) pukul 17.15 WIB, berikut daftar nama jamaah haji yang meninggal, beserta waktu, embarkasi (tempat pemberangkatan), dan tempat wafatnya.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) berkomitmen semua jamaah haji mendapat layanan terbaik, termasuk ketika meninggal dunia. Ada setidaknya sejumlah hak yang bakal diterima saat jamaah haji wafat.

Baca Juga: Diskoumperindag Promosikan Batik Kabupaten Serang di Pekan Raya Jakarta

Berikut empat hak jamaah haji asal Indonesia yang wafat sebagaimana dihimpun NU Online dari PPIH Arab Saudi.

Berikut empat hak jamaah haji asal Indonesia yang wafat sebagaimana dihimpun NU Online dari PPIH Arab Saudi.

1. Pemulasaraan jenazah Jenazah jamaah haji Indonesia di Arab Saudi akan menerima layanan pengurusan yang meliputi dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan secara gratis.

2. Mendapatkan badal haji Layanan badal haji diberikan kepada jamaah asal Indonesia ketika ia meninggal di embarkasi atau di perjalanan menuju Tanah Suci, ia meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf, jamaah sakit parah yang tidak bisa disafariwukufkan, atau jamaah mengalami gangguan jiwa. Selain gratis, layanan ini juga menyediakan sertifikat untuk jamaah yang dibadalkan.

3. Mendapatkan asuransi Besaran asuransi yang diberikan adalah senilai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan jamaah. Bagi jamaah haji yang wafat di pesawat juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai sebesar Rp125 juta.

Baca Juga: Diskoumperindag Promosikan Batik Kabupaten Serang di Pekan Raya Jakarta

Bahkan, jaminan juga meliputi asuransi kecelakaan yang besarannya tergantung klaim dan tingkat yang diderita. Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid mengatakan, Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi sebagai upaya pelindungan jemaah.

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jamaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," katanya, Sabtu (17/6/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X