TOPMEDIA - Melaksanakan ibadah Haji adalah rukum islam yang kelima dalam Islam, maka hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu melaksanakannya.
Mampu disini artinya mampu secara ekonomi dan secara fisik untuk melakukan Ibadah tersebut, karena pada dasarnya ibadah Haji merupakan ibadah yang memerlukan biaya yang cukup besar dan perlu energi fisik dalam menjalankanya.
Nah ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, dan sering dilupakan para jemaah haji saat berada di tanah suci mekkah.
Menurut Syekh Abu Syuja dalam Kitab Taqrib, terdapat sepuluh larangan dalam ibadah haji. Jemaah haji yang melanggar larangan-larangan ini akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Ratu Tatu Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Berkat Program Bidang Pertanian
Larangan ini berlaku sejak jemaah haji melakukan ihram hingga selesainya seluruh rangkaian ibadah hajinya.
“Jemaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Termasuk bermesraan dengan syahwat.”
Jika melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram tersebut, maka jemaah haji wajib membayar dam yang mana boleh memilih antara:
1. Membayar dam seekor kambing.
2. Membayar fidyah.
3. Bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha, berupa makanan pokok atau menjalankan puasa tiga hari.
Dam kafarat juga berlaku jika jemaah haji melakukan larangan berupa membunuh binatang buruan darat selama beribadah haji. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat Al Maidah ayat 95:\
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh.”
Apabila jemaah haji tidak mampu membayar dam tersebut, maka bisa diganti dengan berpuasa dengan perbandingan setiap hari sama dengan 1 mud makanan (3/4 kilogram).
Nah untuk itu, sudah seharusnya para jemaah haji memperhatikan hal-hal yang dilarang itu, agar tidak dikenakan sanksi dan harus membayar denda.***
Artikel Terkait
Astagfirullah! Gara-Gara Perkara Ini, Penguasa Syam Murtad Usai Menunaikan Ibadah Haji
Perbedaan Masa Tunggu Haji Indonesia dan Malaysia
Tiba di Indonesia Langsung Tes PCR, 13 Jemaah Haji Indonesia Positif Covid-19
41 Jamaah Haji Asal Cilegon Akan Kembali Tiba di Indonesia
Sambut Jamaah Haji Kota Serang Kloter Akhir, Ini Pesan Syafrudin
Haji Dan Umrah Mengajarkan Zuhud Terhadap Dunia
Amou Haji, 60 Tahun Pria Terkotor di Dunia! Ini Kisah Saat Meninggal
Raja Haji Ahmad ada Di Google Doodle Hari ini, Siapa Dia?
Beda Dari Daerah Lain, 52 Calon Jamaah Haji di Pemkot Cilegon Dapat Uang 'Kadeudeuh' Rp 1,2 Juta!
Ceramah Singkat Amalan Ibadah Setara Haji dan Umrah, Jaminan Surga Gusti Allah Subhanawataalla