Harus Dihindari Saat Berhaji, Waspada Ini Karena Sering Dilupakan Para Jemaah Haji

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 22:22 WIB
Ilustrasi sedang tawaf para Jemaah Haji di Mekkah (Foto: Shuttersetock)
Ilustrasi sedang tawaf para Jemaah Haji di Mekkah (Foto: Shuttersetock)

TOPMEDIA - Melaksanakan ibadah Haji adalah rukum islam yang kelima dalam Islam, maka hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu melaksanakannya.

Mampu disini artinya mampu secara ekonomi dan secara fisik untuk melakukan Ibadah tersebut, karena pada dasarnya ibadah Haji merupakan ibadah yang memerlukan biaya yang cukup besar dan perlu energi fisik dalam menjalankanya.

Nah ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, dan sering dilupakan para jemaah haji saat berada di tanah suci mekkah.

Menurut Syekh Abu Syuja dalam Kitab Taqrib, terdapat sepuluh larangan dalam ibadah haji. Jemaah haji yang melanggar larangan-larangan ini akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Ratu Tatu Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden, Berkat Program Bidang Pertanian

Larangan ini berlaku sejak jemaah haji melakukan ihram hingga selesainya seluruh rangkaian ibadah hajinya.

“Jemaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Termasuk bermesraan dengan syahwat.”

Jika melakukan pelanggaran terhadap larangan ihram tersebut, maka jemaah haji wajib membayar dam yang mana boleh memilih antara:

Baca Juga: 4 Lokasi Wisata di Indonesia Masuk Situs Global Geopark UNESCO! Mulai dari Kawah Ijen Hingga Raja Ampat

1. Membayar dam seekor kambing.
2. Membayar fidyah.
3. Bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha, berupa makanan pokok atau menjalankan puasa tiga hari.

Dam kafarat juga berlaku jika jemaah haji melakukan larangan berupa membunuh binatang buruan darat selama beribadah haji. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Surat Al Maidah ayat 95:\

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh.”

Apabila jemaah haji tidak mampu membayar dam tersebut, maka bisa diganti dengan berpuasa dengan perbandingan setiap hari sama dengan 1 mud makanan (3/4 kilogram).

Nah untuk itu, sudah seharusnya para jemaah haji memperhatikan hal-hal yang dilarang itu, agar tidak dikenakan sanksi dan harus membayar denda.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X