TOPMEDIA.CO.ID - Mendekati puasa Ramadhan, mulailah memperbaiki segala macam ibadah.
Sebab, 1 Ramadhan 1443 Hijriah, diperkirakan jatuh pada tanggal 2 April 2022.
Kali inipun, Buya Yahya menjawab pertanyaan Hukum shalat membawa najis.
Hal inipun, dijelaskan oleh Buya Yahya, lantaran untuk memperbaiki ibadah di bulan puasa Ramadhan.
Baca Juga: Hukum Memasturbasikan Suami di Siang Hari, Pada Puasa Ramadhan, Buya Yahya Menjawab
"Ingatlah, salah satu syarat sah shalat adalah mensucikan dan menghindar dari najis di badan, pakaian dan tempat yang bersentuhan dengan anggota tubuh saat shalat," kata Buya Yahya, pada blog pribadinya, Kamis 31 Maret 2022.
Maka itu, kata Buya Yahya, jika ada orang melakukan shalat dengan membawa najis, shalat orang tersebut tidak sah.
"Baik ia mengetahui saat sebelum shalat atau setelahnya. Sesuai yang ditanyakan, asal orang yang shalat tersebut meyakini bahwa najis yang ada pada pakaiannya itu ada disaat sebelum atau disaat ia tengah shalat, maka shalat tidak sah, dan ia wajib mengulang shalat," tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Facebook, Twitter, dan Televisi, Buya Yahya Menjawab
Diketahui, menurut Buya Yahya, berbeda jika melihat najis tersebut setelah selesai shalat, dan menduga bahwa najis tersebut menimpanya setelah shalat, maka shalat orang itu dianggap sah. Wallahu a’lam bish-shawab***
Artikel Terkait
Hukum Facebook, Twitter, dan Televisi, Buya Yahya Menjawab
Hukum Memasturbasikan Suami di Siang Hari, Pada Puasa Ramadhan, Buya Yahya Menjawab
Asyik, Jelang puasa Ramadhan, Anggota Dewan Banten Bagikan minyak goreng Lengkap Dengan Paket Sembako
Jelang puasa Ramadhan, Anggota DPR RI Ingatkan Bahaya Prostitusi Online
Kemeriahan puasa Ramadhan di TMI 2 Trondol Kota Serang, Mulai dari Hafalan Doa Hingga Surat Pendek