Tuan Rumah MTQ XX Tahun 2023 Kabupaten Tangerang Raih Juara Umum

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 12:25 WIB
Penutupan MTQ ke XX Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sabtu 29 Juli 2023 (foto: Biro Adpim Pemprov Banten)
Penutupan MTQ ke XX Tahun 2023 di Kabupaten Tangerang Sabtu 29 Juli 2023 (foto: Biro Adpim Pemprov Banten)

Di tempat yang sama, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi mengatakan pembangunan bidang agama merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, maju, mandiri dan sejahtera. Dan salah satunya melakui kegiatan MTQ.

"MTQ merupakan pengembangan syiar islam untuk memperkuat keimanan dan memberikan edukasi bagi umat manusia," ucapnya dalam sambutannya.

Baca Juga: Menyambut HUT RI ke 78 Tahun, DPMPTSP Lebak Bagikan Bendera Merah Putih

Ia juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan MTQ XX Tingkat Provinsi Banten tahun 2023 yang telah berjalan dengan lancar, bahkan telah mendorong perkembangan transformasi digital dalam pelaksanaannya.

"Saya apresiasi kepada seluruh panitia dengan penuh kesungguhan dalam melaksanakan MTQ ini , semoga kegiatan ini memberikan dampak yang besar dalam peningkatan pemahaman dan pengalaman nilai-nilai Al-Qur'an," tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keputusan pimpinan dewan hakim MTQ XX Tingkat Provinsi Banten tahun 2023 Nomor: 05/DH/MTQ-XX/BTN/Kep./VII/2023 tentang Penetapan Peserta Terbaik.

Juara Umum dan Peringkat Kafilah Kabupaten/Kota pada MTQ XX Tingkat Provinsi Banten tahun 2023. Kabupaten Tangerang menjadi juara umum dengan perolehan nilai 275 dan diikuti oleh Kota Tangerang Selatan pada peringkat kedua dengan nilai 240.

Selanjutnya, pada posisi ketiga Kabupaten Pandeglang dengan nilai 208, posisi keempat Kota Tangerang 165, posisi kelima Kabupaten Serang dengan nilai 165 dan posisi keenam Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon dengan perolehan nilai 71 serta posisi ketujuh Kota Serang dengan nilai 70.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X