Terakhir, Ida kembali menegaskan dan memberi arahan kepada seluruh Kepala Daerah terkait empat hal penting.
Pertama, mengusahakan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mengimbau perusahaan memberikan THR sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Ketiga, membentuk tim Satgas Ketenagakerjaan THR Keagamaan 2023 di tingkat kabupaten/kota.
Keempat, meminta agar kepala daerah untuk mengawasi Pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.***
Artikel Terkait
Khusus Pria! PT Kobexindo Tractors Tbk Buka Lowongan kerja Terbaru Penempatan Jakarta Utara, Syaratnya mudah!
Inilah Cara Membesarkan Anak Berprestasi Seperti Presiden BJ Habibie, Orangtua Se Indonesia Wajib Tahu!
Dibutuhkan Segera! PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Bekasi
Cocok Untuk Lulusan SMA SMK! PT Sari Coffe Indonesia (Starbucks Indonesia) Buka Lowongan Kerja Terbaru
Menggugah Selera! 3 Resep Masakan Simpel Ini Bisa Jadi Menu Alternatif Saat Bosan Makan Sahur
Jangan Sampai Terlewati! 5 Hal Ini Bisa Kamu Rasakan di 10 Terakhir Ramadan Sebagai Ciri Malam Lailatul Qadar
Dihadiri Kapolri dan Tokoh Ulama, Pembangunan Gedung DPP TTKKDH Jadi Wadah Persatuan Pencak Silat
Remaja Muslim Perlu Tahu, Dilarangnya Pacaran Saat Bulan Suci Ramadan
Hakim Konstitusi Usulkan Pemilu 2024 Memakai Sistem Hybrid, Apakah Itu?
Mengenang Tradisi 1960, PJBN dan Paguyuban Seniman Bedug Pandeglang Sambut Kemenangan Idul Fitri