TOPMEDIA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat harus sudah diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan adalah 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.
Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil," ungkapnya dilansir TOPmedia, Selasa 11 April 2023.
Lebih lanjut, Ida menyebut SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, hingga pekerja outsourcing.
Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.
Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Artikel Terkait
Khusus Pria! PT Kobexindo Tractors Tbk Buka Lowongan kerja Terbaru Penempatan Jakarta Utara, Syaratnya mudah!
Inilah Cara Membesarkan Anak Berprestasi Seperti Presiden BJ Habibie, Orangtua Se Indonesia Wajib Tahu!
Dibutuhkan Segera! PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Bekasi
Cocok Untuk Lulusan SMA SMK! PT Sari Coffe Indonesia (Starbucks Indonesia) Buka Lowongan Kerja Terbaru
Menggugah Selera! 3 Resep Masakan Simpel Ini Bisa Jadi Menu Alternatif Saat Bosan Makan Sahur
Jangan Sampai Terlewati! 5 Hal Ini Bisa Kamu Rasakan di 10 Terakhir Ramadan Sebagai Ciri Malam Lailatul Qadar
Dihadiri Kapolri dan Tokoh Ulama, Pembangunan Gedung DPP TTKKDH Jadi Wadah Persatuan Pencak Silat
Remaja Muslim Perlu Tahu, Dilarangnya Pacaran Saat Bulan Suci Ramadan
Hakim Konstitusi Usulkan Pemilu 2024 Memakai Sistem Hybrid, Apakah Itu?
Mengenang Tradisi 1960, PJBN dan Paguyuban Seniman Bedug Pandeglang Sambut Kemenangan Idul Fitri