Pembayaran THR 2023 Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Rincian Hak Karyawan dan Kewajiban Perusahaan

photo author
- Selasa, 11 April 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan honorer dilingkungan Pemprov Banten Tahun 2022
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan honorer dilingkungan Pemprov Banten Tahun 2022

TOPMEDIA - Pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat harus sudah diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan adalah 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dilakukan pada H-7 Lebaran atau pada tanggal 15 April 2023.

Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewati! 5 Hal Ini Bisa Kamu Rasakan di 10 Terakhir Ramadan Sebagai Ciri Malam Lailatul Qadar

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil," ungkapnya dilansir TOPmedia, Selasa 11 April 2023.

Lebih lanjut, Ida menyebut SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Khusus Pria! PT Kobexindo Tractors Tbk Buka Lowongan kerja Terbaru Penempatan Jakarta Utara, Syaratnya mudah!

Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, hingga pekerja outsourcing.

Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.

Posko THR 2023 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.

Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, THR akan diberikan sebanyak 1 bulan gaji. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja belum 1 tahun, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X